HAKI
PENGERTIAN HAKI:
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik
Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari
bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual"
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif
Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak
Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin :
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
-
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
-
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
-
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan
Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
-
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan
Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
-
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Secara umum Hak
Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
- Hak Cipta.
- Hak Kekayaan Industri, meliputi:
v Paten
v Merek
v Desain Industri
v Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
v Rahasia Dagang, dan
v Indikasi
HAK CIPTA
PENGERTIAN
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
·
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan
dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak
cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu
ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
SUBYEK HAK CIPTA
Pencipta
seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang
Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta
atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
OBYEK HAK CIPTA
Ciptaan
yaitu hasil setiap karya Pencipta
dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
Ø
UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø
UU Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø
UU Nomor 7 Tahun
1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø
UU Nomor 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
PATEN
PENGERTIAN
Ø
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1).
Ø
Hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Paten).
Ø
Paten diberikan
dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan
dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility
models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat
perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Ø
Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di
bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.
proses;
b.
hasil produksi;
c.
penyempurnaan
dan pengembangan proses;
d.
penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi;
Undang - undang yang mengatur tentang paten:
· UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
· UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
· UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
MEREK
PENGERTIAN
·
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
· Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
· Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah-istilah
merek:
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya.
Undang - undang
yang mengatur tentang merek:
-
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
-
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Desain Industri
PENGERTIAN
(Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam
sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi
berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2)
Rahasia Dagang
PENGERTIAN
(Menurut Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia Dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
Indikasi Geografis
PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang No. 15
Tahun 2001 Tentang Merek) :
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor
tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)
SUMBER : DARI BERBAGAI ARTIKEL