AKUNTANSI PEMERINTAHAN
1.
Pengertian dan Tujuan Akuntansi Pemerintahan
Lembaga pemerintah dalam menjalankan
pemerintahannya yang juga berkaitan dengan peredaran uang dalam
operasionalnya memerlukan jasa akuntansi, baik analisis maupun untuk
meningkatkan mutu pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan keuangan untuk
menghasilkan informasi yang akan digunakan. Akuntansi demikian dikenal dengan akuntansi
pemerintahan/ Akuntansi sektor publik. Untuk dapat
memahami pengertian yang lebih jelas mengenai Akuntansi Pemerintahan, di sini
terdapat beberapa definisi dari para ahli.
Adapun mengenai pengertian/definisi
Akuntansi Pemerintahan menurut Revrisond Baswir (1998:7) adalah
sebagai berikut:
“Akuntansi
Pemerintahan (termasuk di dalamnya akuntansi untuk lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba lainnya), adalah
bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga
pemerintahan dan lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba”.
Kemudian Indra Bastian
(2001:6) menjelaskan tentang pengertian/definisi Akuntansi Sektor Publik
adalah sebagai berikut:
“Mekanisme
teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi
negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah
daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek- proyek kerjasama sektor publik dan swasta”.
Ciri-ciri umum entitas yang menjalankan akuntansi
pemerintahan adalah :
1. Non-Profit Motive
2. Sumber Pendanaan dari pajak,
retribusi, utang, obligasi pemerintah, laba BUMN/BUMD, penjualan aset negara
dsb
3. Pertanggungjawaban keuangan dan
operasional kepada masyarakat (publik) dan parlemen (DPR/DPRD)
4. Struktur Organisasi bersifat
birokratis, kaku, dan hierarkis
5.
Karakteristik anggaran terbuka untuk public
Berdasarkan pengertian di atas Akuntansi Pemerintahan adalah akuntansi yang digunakan dalam suatu organisasi pemerintahan / lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari laba, dan merupakan suatu bagian dari disiplin ilmu akuntansi yang utuh.
Pemerintah sebagai entitas yang
menjalankan akuntansi publik memiliki tujuan menjalankan pemerintahan
dengan baik dan supaya tujuan negaranya menjadi terwujud. Tujuan akuntansi
pemerintahan memang bukan mutlak mencari laba, namun bukan berarti diharamkan
mencari laba. Atas nama terselenggaranya kehidupan bernegara lebih baik, laba
dapat juga diambil, tentu dengan mementingkan pelayanan kepada masyarakat
terlebih dahulu.
Akuntansi sektor publik memiliki
kaitan erat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi pada domain publik yang
memiliki wilayah lebih luas dan kompleks dibandingkan sektor swasta atau
bisnis. Keluasan wilayah publik tidak hanya disebabkan keluasan jenis dan
bentuk organisasi yang berada di dalamnya, tetapi juga kompleksitas lingkungan
yang mempengaruhi lembaga-lembaga publik tersebut.
Secara kelembagaan, domain publik
antara lain meliputi badan-badan pemerintahan (Pemerintah Pusat dan Daerah
serta unit kerja pemerintah), perusahaan milik negara dan daerah (BUMN dan
BUMD), yayasan, universitas, organisasi politik dan organisasi massa, serta
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Perkembangan akuntansi pemerintahan
di Indonesia sangat lamban untuk merespon tuntutan perkembangan zaman.
Akuntansi pemerintahan di Indonesia juga belum berperanan sebagai alat untuk
meningkatkan kinerja birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik
kepada masyarakat. Pada periode lama, output yang dihasilkan oleh akuntansi
pemerintahan di Indonesia sering tidak akurat, terlambat dan tidak informatif,
sehingga tidak dapat diandalkan dalam pengambilan keputusan. Malah, segala kekurangan
yang ada dalam akuntansi pemerintahan pada periode tersebut sering menjadi
ladang yang subur untuk tumbuhnya praktek-pratek KKN.
Meskipun
tujuan utama antara perusahaan dan pemerintah berbeda, pada prinsipnya tujuan
akuntansi pemerintahan dan akuntansi komersial adalah sama, yaitu memberikan
informasi keuangan atas transaksi keuangan yang dilakukan oleh organisasi
tersebut dalam periode tertentu dan juga melaporkan posisi keuangan (neraca)
pada tanggal tertentu kepada para penggunanya dalam rangka mengambil keputusan.
Reformasi pengelolaan keuangan
negara Terus dilakukan pemerintah melalui pembenahan kebijakan dan peraturan
perundang-undangan, penyiapan infrastruktur sistem keuangan baik berupa
hardware maupun software dan penyiapan sumberdaya manusia termasuk penataan
struktur tata organisasi pemerintahan. Dari aspek kebijakan dan peraturan
perundang-undangan, reformasi pengelolaan keuangan negara telah melahirkan
paket perundang-undangan keuangan negara yang baru, diantaranya adalah : Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Dalam paket peraturan perundang-undangan
keuangan negara dilakukan perubahan fundamental dengan memasukkan kerangka ilmu
manajemen kinerja dan ilmu akuntansi keuangan. Dengan perubahan tersebut maka
entitas pemerintahan melakukan pengelolaan keuangannya harus berdasarkan pada
perencanaan kinerja (performance planning) yang sudah disusun dengan
sebaik-baiknya, anggaran kinerja (performance budget) yang merupakan
penjabaran dari perencanaan kinerja dan disetiap periode entitas pemerintahan
harus menyajikan laporan kinerja (performance report) dan laporan
keuangan (financial statement).
Dalam hal laporan keuangan, berdasarkan pada PP 71 tahun
2010 setiap instansi pemerintahan harus menjalankan sistem akuntansi agar dapat
menyajikan Laporan Pelaksanaan Anggaran (budgetary reports) yang terdiri
dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih
(SAL), Laporan Keuangan (financial reports) yang terdiri dari Neraca,
Laporan Operasi (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Laporan Arus Kas
(LAK) serta Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
Menurut
Muhammad Gade (2002), akuntansi pemerintahan secara umum mempunyai dua tujuan,
yaitu sebagai media akuntabilitas
dan menyediakan informasi untuk
manajemen. Sedangkan Bachtiar Arif, Muchlis, dan Iskandar (2002)
menyebutkan bahwa akuntansi pemerintahan mempunyai tiga tujuan, yaitu akuntabilitas, manajerial, dan pengawasan.
Berikut penjelasannya :
1.
Akuntabilitas
Fungsi
akuntabilitas lebih luas daripada sekedar ketaatan pada peraturan perundangan
yang berlaku, tetapi juga mempertimbangkan penggunaan sumber daya secara
bijaksana, efisien, efektif, dan ekonomis. Tujuan sebagai alat akuntabilitas
ditekankan karena setiap pengelola atau manajemen dapat menyampaikan
akuntabilitas keuangan dengan menyampaikan suatu laporan keuangan.
Keuangan
negara yang dikelola oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai
perintah konstitusi. Di Indonesia, pelaksanaan gungsi tersebut dicantumkan
dalam UUD 1945. Pasal 23E UUD 1945 mengamanatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Menurut
penjelasan pasal 9 huruf g Undang-undang Nomor 17 tahun 2003, penyusunan dan
penyajian laporan keuangan oleh kementrian atau lembaga adalah dalam rangka
akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk
prestasi kerja yang dicapai unit yang bersangkutan atas penggunaan anggaran.
2.
Manajerial
Akuntansi
pemerintahan menyediakan informasi keuangan bagi pemerintah untuk melakukan
fungsi manajerial. Jika ditinjau dari fungsi-fungsi manajemen, yaitu
perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating),
dan pengendalian (controlling). Maka fungsi manajerial akuntansi pemerintahan
dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Akuntansi
pemerintahan memungkinkan pemerintah melakukan perencanaaan berupa penyusunan
RAPBN dan strategi pembangunan lainnya.
b. Akuntansi
pemerintahan sangat berperan dalam proses pelaksanaan APBN karena perannya
mencatat penerimaan dan pengeluaran dalam tahun anggaran yang bersangkutan
c. Akuntansi
pemerintahan sangat berperan dalam pengendalian kegiatan pemerintah agar dalam
rangka pencapaian ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, serta
efisiensi dan efektifitas dari kegiatan tersebut.
3.
Pengawasan
Akuntansi
pemerintahan yang baik memungkinkan dilakukannya pemeriksaan atas pengurusan
keuangan negara oleh aparat pemeriksaan eksternal, yaitu BPK. Tujuan
pemeriksaan ini menurut UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan negara adalah :
a. Untuk
mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan
(DPR)
b. Sedangkan
bagi pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai
dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien,
serta memenuhi sasarannya secara efektif.
STRUKTUR PEMERINTAHAN
Pengertian Sistem Pemerintahan Dalam
arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan-badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara.
Dalam
arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara
Sistem pemerintahan diartikan
sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan
yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan
fungsi pemerintahan Kekuasaan dalam suatu negara menurut Montesqiueu (Trias
Politica) : EKSEKUTIF, LEGISLATIF dan
YUDIKATIF Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga
negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam
mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Struktur
pemerintahan pada umumnya diperlukan untuk melindungi dan melayani kebutuhan
warga negaranya. Pada pemerintahan demokrasi, struktur pemerintahan berdasarkan
sistem check and balances yang
dilakukan dengan pemisahan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kesuksesan suatu pemerintahan tidak ditentukan dari jumlah laba yang maksimal,
tetapi diukur dari mutu pelayanan dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
Padahal, ketiga lembaga dalam sistem trias politika tersebut bisa jadi
memandang dengan berbeda mengenai bagaimana warga negara dilayani dan
dilindungi dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, apakah suatu pemerintahan
mempunyai keuangan yang baik atau buruk tidak dapat dijelaskan dengan mudah
hanya dari melihat data-data akuntansi dan laporan keuangan saja.
Dalam klasifikasi Muhammad Gade, penjelasan yang mirip dengan hal
tersebut di atas dimasukkan dalam klasifikasi “proses politik memegang peranan
penting”. Intinya bahwa dalam negara demokrasi rakyat melalui wakil-wakilnya
yang berada dalam lembaga perwakilan dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah
dalam pemberian pelayanan kepada rakyat. Umumnya, masyarakat meminta kepada
pemerintah agar memberikan jasa atau pelayanan maksimum dengan jumlah
pembayaran yang minimum.
Struktur
Pemerintahan Republik Indonesia
1.
Indonesia ialah negara berdasarkan
hukum.
2.
Sistem konstitusional.
3.
Kekuasaan negara yang tertinggi
berada di tangan MPR
4.
Presiden ialah penyelenggara
pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR.
6.
Menteri Negara ialah pembantu
Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah, pemerintah dalam
menyelenggarakan pemerintahan di daerah diwajibkan melaksanakan asas
desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantitan.
Pengertian-pengertian yang diberikan UU No. 5 tahun 1974 sebagai berikut :
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya
disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terdiri dari Presiden beserta pembantu-pembantunya.
2.
Desentralisasi adalah penyerahan
urusan pemerintahan dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah
menjadi urusan rumah tangganya.
3.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Tugas Pembantuan adalah tugas untuk
turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada
Pemerintah Desa oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan
kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
5.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut
Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu
yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yangberlaku.
6.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal
tingkat atasnya kepada Pejabat-Pejabat di daerah.
7.
Wilayah Administratip, selanjutnya
disebut Wilayah, adalah lingkungan kerja perangkat Pemerintah yang
menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah.
8.
Instansi Vertikal adalah perangkat
dari Departemen-Departemen atau Lembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen
yang mempunyai lingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan.
9.
Pejabat yang berwenang adalah
pejabat yang berwenang mensahkan, membatalkan, dan menangguhkan Peraturan
Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah
Tingkat I dan Gubemur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
10. Urusan
pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yangmeliputi bidang-bidang
ketentraman dan ketertiban, politik, koordinasipengawasan dan urusan
pemerintahan lainnya yang tidaktermasuk dalam tugas sesuatu Instansi dan tidak
termasuk urusan rumah tangga Daerah.
11.
Polisi Pamong Praja adalah perangkat
Wilayah yang bertugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan
pemerintahan khusunya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban
dibidang pemerintahan umum.
AKUNTANSI DANA
Akuntansi Dana adalah sistem akuntansi yang
sering digunakan oleh organisasi-organisasi nirlaba dan
institusi sektor publik. Sistem tersebut merupakan metode pencatatan dan
penampilan entitas dalam akuntansi seperti aset, dan kewajiban yang
dikelompokkan menurut kegunaannya masing-masing.
Akuntansi dana umumnya digunakan pada organisasi-organisasi
nirlaba dan sektor publik yang umumnya membutuhkan metode pelaporan
khusus neraca akhir
yang dapat menunjukkan arus pengeluaran keuangan organisasi tersebut secara
jelas. Metode pelaporan tersebut berbeda dengan laporan neraca akhir yang biasa
digunakan oleh sektor bisnis yang menekankan pada nilai keuntungan ataupun
kerugian yang diperoleh organisasi tersebut dalam suatu periode akuntansi
tertentu.
Organisasi sektor bisnis umumnya hanya memiliki satu
kelompok atas metode pencatatan rekening-rekening secara berimbang atau disebut
sebagai buku besar (general
ledger), sementara sektor nirlaba bisa memiliki beberapa jenis buku besar
bergantung pada kebutuhannya. Seorang manajer bisnis atas organisasi tersebut
harus dapat membuat laporan yang dapat menjelaskan aliran pengeluaran dan
pendapatan atas dana yang tersedia, serta melaporkannya dalam bentuk ringkasan
aktivitas keuangan atas keseluruhan entitas dalam organisasi tersebut terkait
dengan alokasi dan pemanfaatan dana.
Disebabkan karena keberadaan beberapa buku besar
tersebut, penomoran rekening yang digunakan didisain sedemikian rupa untuk
menyesuaikan dengan kebutuhan tersebut. setiap kelompok nomor rekening akan
merepresentasikan alokasi dana secara spesifik. Cara lainnya adalah dengan
memanfaatkan kemampuan sistem pencatatan dan pelaporan yang terdapat pada
perangkat lunak akuntansi. Untuk alasan ini, banyak organisasi nirlaba dan
sektor publik memanfaatkan perangkat lunak akuntansi khusus yang secara
spesifik didisain untuk mengakomodir kebutuhan organisasi tersebut dalam hal
pelaporan.
Penggunaan akuntansi dana seringkali menjadi topik
perdebatan oleh kalangan profesi
akuntan yang mempertanyakan manfaat atas implementasi sistem tersebut,
terkait dengan standar akuntansi umum yang berlaku. Namun demikian, sifat
natural dari organisasi nirlaba yang ada membuat sistem akuntansi dana menjadi
berguna, terutama terkait dengan pelaporan keuangan yang sesuai dengan
kebutuhan organisasi tersebut. Karena alasan tersebut, para profesi akuntan
mengenali adanya kebutuhan tersebut dan melanjutkan dukungan atas pemanfaatan
akuntansi dana dengan membuat standar-standar dan prisip akuntansi secara
khusus untuk kebutuhan tersebut.
1.
Pengertian Dana dan Akuntansi Dana
Pengertian
Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa yang bertujuan untuk menyajikan informasi
kuantitatif yang fungsinya sebagai dasar pengambilan keputusan. Sedangkan
Pengertian Dana berarti suatu kesatuan akuntansi karena memiliki persamaan
akuntansi sendiri dan kesatuan fiskal karena dana mamiliki sumber keuangan yang
gunanya telah ditentukan dalam anggaran.
Dengan
kata lain pengertian Akuntansi Dana adalah kegiatan jasa yang bertujuan untuk
menyajikan informasi kuantitatif mengenai satu atau lebih dana dalam suatu
entitas yang ada sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam
Akuntansi Dana terdapat beberapa dana berarti terdapat beberapa kesatuan
akuntansi oleh karena itu kesatuan Akuntansi Dana merupakan kesatuan akuntansi
ganda (multiple accounting entity).
Dalam akuntansi dana, dana
merupakan kesatuan akuntansi (accounting entity) dan kesatuan
fiscal (fiscal entity). Dana merupakan suatu kesatuan akuntansi karena
mempunyai suatu persamaan akuntansi. Selain itu, dana merupakan kesatuan fiskal
karena memiliki sumber keuangan yang penggunaannya telah ditentukan dalam
anggaran.
Kesatuan akuntansi dana
merupakan kesatuan akuntansi ganda (multiple accounting entity), sedangkan
kesatuan akuntansi komersiil merupakan kesatuan akuntansi tunggal (single
accounting entity). Kesatuan akuntansi dana merupakan kesatuan akuntansi ganda
karena sebuah organisasi nirlaba dapat membentuk lebih dari satu dana dimana
masing-masing dana tersebut berdiri sendiri, tidak terintegrasi satu sama lain.
Misalnya, suatu organisasi nirlaba dapat membentuk General Fund (Dana
Umum), Special Revenue Fund (dana Pendapatan Khusus), Capital
Project Fund (Dana Pemupukan Modal) dan Debt Service Fund (Dana
Pelunasan Utang). Negara merupakan suatu contoh bentuk organisasi nirlaba
yang paling konkrit di dunia ini.
Berbeda dengan akuntansi
komersiil yang hanya memiliki satu persamaan akuntansi untuk satu organisasi,
dalam akuntansi dana, masing-masing dana tersebut memiliki satu persamaan
akuntansi sendiri. Jika suatu organisasi nirlaba membentuk lima macam dana,
maka organisasi nirlaba tersebut mempunyai lima macam kesatuan dana yang masing-masing
mempunyai persamaan akuntansi sendiri dan tidak digabung dengan dana lainnya.
Jika organisasi nirlaba tersebut membentuk berbagai macam dana dengan jenis
yang sama, maka dalam pembuatan laporan keuangan, setiap jenis dana yang sama
akan dikonsolidasikan, namun jika tidak sejenis, maka dana tersebut tidak akan
dikonsolidasikan. Meskipun demikian, seluruh dana tersebut masuk ke dalam satu
pencatatan besar suatu organisasi nirlaba.
Dalam akuntansi dana, kita
tidak mengenal istilah beban (expense) yang merupakan biaya (cost) yang dimanfaatkan dalam satu periode.
Istilah yang kita kenal dalam akuntansi dana adalah
belanja (expenditure) yang meliputi seluruh sumber keuangan yang
dibelanjakan dalam satu periode tertentu.
Dalam akuntansi yang digunakan oleh pemerintah Amerika
Serikat, kesatuan akuntansi dibedakan menjadi dua yaitu kesatuan akuntansi dana
dan kesatuan akuntansi non dana (kelompok perkiraan = account group).
Dalam akuntasi dana, Aktiva Tetap dan Utang Jangka Panjang di akuntansikan
secara terpisah dalam GFAAG (General Fixed Asset Account Group) dan
GLTDAG (General Long Term Debt Account Group)
2. Kesatuan
Akuntansi Dana
Dana dan akuntansi dana dana sebagai kesatuan fiscal dalam pengertian dana diatas
disebutkan bahwa dana merupakan kesatuan fiscal (fiscal entity) dana disebut
sebagai kesatuan fiscal karena dana memiliki sumber keuangan dan penggunaanya
yang telah ditentukan dalam anggaran . setiap dana memiliki anggaran tersendiri
yang ditetapkan.
Dana sebagai kesatuan akuntansi, Dalam pengertian dana diatas juga disebutkan bahwa dana merupkan satu
kesatuan akuntansi (Accounting entity) . dana disebut dengan kesatuan akuntansi
karena dana memiliki persamaan akuntansi. Kesatuan akuntansi dana adalah
kesatuan multiple ganda (multiple Accounting entity)
Kesatuan akuntansi dana terdiri dari:
1.
Govermental – type Fund ( Kelompok Dana Pemerintahan )
Kelompok dana ini terdiri dari berbagai dana yang sifat
aktivitasnya adalah belanja. Akuntansi kelompok dana ini berfokus pada
belanja ( spending activity ). Jenis-jenis dana yang termasuk dalam
kelompok ini adalah:
a. General Fund (Dana Umum)
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan sumber keuangan dan belanja
yang tidak dipertanggungjawabkan oleh dana lain.
b.
Special
Revenue Fund (Dana Pendapatan Khusus)
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan penerimaan sumber-sumber
keuangan tertentu yang ditujukan untuk aktivitas belanja tertentu.
c.
Capital
Project Fund (Dana Pemupukan Modal)
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber-sumber
keuangan yang digunakan untuk perolehan aktiva tetap (diluar yang
dipertanggungjawabkan oleh Propietary Fund dan Trust Fund)
d.
Debt Service
Fund (Dana Pelunasan Utang)
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan sumber-sumber keuangan yang
akan digunakan untuk melunasi pokok dan bunga utang jangka panjang umum.
2.
Proprietary – type Fund ( Kelompok Dana Kepemilikan )
Kelompok dana ini merupakan kelompok dana yang sifat
aktivitasnya termasuk dalam kelompok dana Non-Expendable seperti
layaknya perusahaan komersiil. Akuntansi kelompok dana ini sama dengan
akuntansi komersiil yaitu berfokus untuk mempertahankan ekuitas ( Capital
Maintenance Focus ). Yang termasuk dana ini adalah:
a. Enterprise Fund ( Dana Perusahaan)
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan aktivitas komersiil
b.
Internal
Service Fund ( Dana Pelayanan Internal )
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan layanan penyediaan jasa
kepada pihak lain.
3.
Fiduciary – type of Fund ( Kelompok Dana Kepercayaan )
Kelompok dana ini terdiri dari berbagai dana yang sifat
aktivitasnya ada yang bersifat belanja dan non belanja. Dana ini dibentuk
apabila organisasi bertindak sebagai agen. Yang termasuk dalam kelompok dana
ini adalah:
a. Trust Fund
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan aktiva milik pihak lain yang
dikelola oleh organisasi sebagai pihak yang dipercaya ( trustee )
b.
Agency Fund
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan aktiva milik pihak ketiga
yang dikelola organisasi dimana oragnisasi bertindak sebagai agen.
3. Jenis dana
dan kelompok Rekening
Ada dua
jenis dana
1. Expenable fund
Bisa disebut juga governmental fund, yang digunakan untuk belanja
operasional / pengurusan keperluan sehari – hari.
2. Non expendable fund
Bisa disebut juga sebagai proprietary fund, yang tidak boleh dibelanjakan
untuk urusan pemerintah karena telah dipisahkan dan digunakan untuk aktivitas
bisnis.
Kelompok
rekening
Kelompok dana
pemerintahan berfokus pada aktifitas belanja dengan demikian hanya aktiva dan
hutang lancar yang dilaporkan di dalam neraca. Aktiva tetap dan utang jangka
panjang yang tidak bersifat belanja tidak dilapporkan pada kelompok dana (
neraca ) tetapi dilaporkan dalam kelompok akun. Kelompok akun merupakan daftar
isi yang berisi saldo setiap akun aktifa tetap dan utang jangka panjang. Kelompok akun dibentuk hanya untuk dana pemerintahan
umum.
4. Persamaan
Akuntansi Dana
Dalam akuntansi dana dikenal
persamaan akuntansi sebagai berikut
AKTIVA
= KEWAJIBAN + EKUITAS DANA
Persamaan tersebut tentu saja
berbeda dengan persamaan akuntansi yang kita kenal pada akuntansi keuangan yang
digunakan dalam perusahaan komersial yang berupa
AKTIVA
= KEWAJIBAN = EKUITAS
Di sini terdapat perbedaan yang mendasar antara
ekuitas dana dan ekuitas. Di perusahaan, selisih antara aktiva dan utang adalah
ekuitas yang menunjukkan adanya kepemilikan pada perusahaan tersebut oleh
pemegang sahamnya. Sementara itu, di organisasi sektor publik, ekuitas dana
tidak menunjukan adanya kepemilikan siapapun karena memang tidak ada
kepemilikan individu dalam suatu organisasi sektor publik.
Basis
Akuntansi dan Fokus Pengukuran
Dalam akuntansi dana, dikenal
istilah basis akuntansi dan fokus pengukuran (measurement focus). Basis
akuntansi menentukan kapan transaksi dan peristiwa yang terjadi diakui. Contoh,
bila organisasi mengadopsi basis akrual penuh, transaksi diakui ketika
transaksi tersebut memiliki dampak ekonomi yang substantif. Kalau yang diadopsi
adalah basis kas, transaksi diakui hanya kalau kas yang berhubungan dengan
transaksi tersebut diterima atau dibayarkan.
Basis kas (cash basis)
pengakuan / pencatatan transaksi ekonomi hanya dilakukan apabila transaksi tersebut
menimbulkan perubahan pada kas.
Basis akrual (accrual basis)
Dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat
transaksi dan peristiwa itu terjadi (dan bukan hanya pada saat kas atau setara
kas diterima atau dibayar).
Oleh karenanya transaksi-transaksi dan peristiwa-peristiwa dicatat dalam
catatan akuntansi dan diakui dalam laporan keuangan pada periode terjadinya.
Basis kas modifikasian (modified cash basis)
Mencatat transaksi dengan basis kas selama tahun anggaran dan melakukan penyesuaian
pada akhir tahun anggaran berdasarkan basis akrual.
Basis akrual modifikasian (modified accrual basis).
Mencatat transaksi dengan menggunakan basis kas untuk transaksi-transaksi
tertentu dan menggunakan basis akrual untuk sebagian besar transaksi.
Pembatasan penggunaan dasar akrual dilandasi oleh pertimbangan kepraktisan.
Fokus pengukuran dari suatu entitas
akuntansi menentukan apa yang akan dilaporkan, dengan kata lain jenis aktiva
dan kewajiban apa saja yang diakui secara akuntansi dan dilaporkan dalam
neraca. Konsep basis akuntansi dan fokus pengukuran ini berhubungan erat dan
pemilihan salah satu akan mengimplikasikan pemilihan yang lain. Contoh, kalau
basis kas yang dipilih, maka fokus pengukurannnya juga atas kas saja, sehingga
implikasinya hanya aktiva lancar kas yang dilaporkan dalam neraca. Perubahan
dalam aktiva tetap dan kewajiban jangka panjang tidak diakui. Misalkan sebuah
organisasi membeli kendaraan seharga Rp 200 juta, jurnal yang terjadi kalau
menggunakan basis kas dengan fokus pengukuran sumber daya jangka pendek adalah:
Belanja
Kendaraan
200.000.000
Kas
200.000.000
Dengan cara tersebut, pemerintah
tidak akan melaporkan kendaraan sebagai aktiva di neracanya. Pemerintah akan
mencatat baik kenaikan maupun penurunan kas di Laporan Pendapatan dan Belanja
Dana (Fund’s Statement or Revenues and Expenditure) atau laporan yang sebanding
yang menjelaskan perubahan dalam saldo dana. Dampaknya, kendaraan akan
dibebankan seluruhnya pada waktu dibeli, yang nantinya akan ditutup ke ekuitas
dana (fund balance).
Jika suatu entitas mengadopsi basis
akrual penuh seperti diharuskan untuk perusahaan, maka fokus pengukurannya
biasanya meliputi semua sumber daya ekonomi dan neracanya akan melaporkan semua
aktiva dan kewajiban, baik lancar maupun tidak lancar. Perubahan dalam aktiva
tetap bersih dan kewajiban jangka panjang diakui sebagai pendapatan atau beban.
Misalnya sebuah organisasi membeli kendaraan seharga Rp 200 juta, jurnal yang
terjadi kalau menggunakan basis akrual penuh adalah:
Kendaraan
200.000.000
Kas
200.000.000
Di banyak lingkungan pemerintahan,
basis akuntansi dan fokus pengukuran menjadi permasalahan tersendiri muncul
karena banyak entitas pemerintahan yang menggunakan anggaran dengan berbasis
kas sehingga dibutuhkan data realisasi anggaran yang berbasis kas pula. Dalam
konteks tersebut, dikembangkanlah basis akuntansi berupa basis kas yang akan
menghasilkan informasi yang bersifat jangka pendek. Permasalahan muncul karena
entitas tersebut juga dituntut untuk menyusun neraca yang juga menyajikan
informasi yang bersifat jangka panjang (aktiva tetap dan utang jangka panjang).
Dengan kata lain, dalam lingkungan pemerintahan seperti itu, ada tuntutan untuk
menggunakan basis kas dengan fokus pengukuran jangka panjang. Dari sinilah
berkembang basis akuntansi yang disebut dengan basis kas yang dimodifikasi
(cash modified basis).
Dengan basis kas yang dimodifikasi
tersebut, transaksi pembelian kendaraan senilai Rp 200 juta akan dicatat dalam
dua kali penjurnalan, yaitu:
Belanja
Kendaraan
200.000.000
Kas
200.000.000
Kendaraan
200.000.000
Ekuitas
Dana
200.000.000
Jurnal kedua
dilakukan untuk memenuhi tuntutan fokus pengukuran jangka panjang.
Terlepas dari apakah suatu entitas
melaporkan aktiva dan kewajiban jangka panjang di neraca dananya, entitas
tersebut harus melakukan kontrol akuntansi atas aktiva dan kewajiban tersebut.
Manajemen dan konstituen lain mungkin ingin tahu dengan semua sumber daya dan
kewajiban entitas tersebut dan tidak hanya ingin tahu atas aktiva dan kewajiban
yang ada di neraca saja. Oleh karena itu, entitas wajib membuat catatan
akuntansi atas semua aktiva dan kewajiban serta memasukkan dalam laporan
keuangan suatu skedul yang tidak hanya menyatakan mengenai aktiva dan kewajiban
tersebut namun juga menunjukkan perubahannya dalam tahun tersebut.
SUMBER : DARI BERBAGAI ARTIKEL