Total Tayangan Halaman

Kamis, 09 Mei 2013

Akuntansi Pemerintahan



AKUNTANSI PEMERINTAHAN
           
1.      Pengertian dan Tujuan Akuntansi Pemerintahan
             Lembaga pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya yang juga berkaitan dengan peredaran uang dalam operasionalnya memerlukan jasa akuntansi, baik analisis maupun untuk meningkatkan mutu pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan keuangan untuk menghasilkan informasi yang akan digunakan. Akuntansi demikian dikenal dengan akuntansi pemerintahan/ Akuntansi sektor publik. Untuk dapat memahami pengertian yang lebih jelas mengenai Akuntansi Pemerintahan, di sini terdapat beberapa definisi dari para ahli.
            Adapun mengenai pengertian/definisi Akuntansi Pemerintahan menurut Revrisond Baswir (1998:7) adalah sebagai berikut:
            “Akuntansi Pemerintahan (termasuk di dalamnya akuntansi untuk lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba lainnya), adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan        lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba”.
            Kemudian Indra Bastian (2001:6) menjelaskan tentang pengertian/definisi Akuntansi Sektor Publik adalah sebagai berikut:
            “Mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana             masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya,             pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-      proyek kerjasama sektor publik dan swasta”.
            Ciri-ciri umum entitas yang menjalankan akuntansi pemerintahan adalah :
1.      Non-Profit Motive
2.      Sumber Pendanaan dari pajak, retribusi, utang, obligasi pemerintah, laba BUMN/BUMD, penjualan aset negara dsb
3.      Pertanggungjawaban keuangan dan operasional kepada masyarakat (publik) dan parlemen (DPR/DPRD)
4.      Struktur Organisasi bersifat birokratis, kaku, dan hierarkis
5.      Karakteristik anggaran terbuka untuk public

            Berdasarkan pengertian di atas Akuntansi Pemerintahan adalah akuntansi yang digunakan dalam suatu organisasi pemerintahan / lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari laba, dan merupakan suatu bagian dari disiplin ilmu akuntansi yang utuh.
            Pemerintah sebagai entitas yang menjalankan akuntansi publik memiliki tujuan menjalankan pemerintahan dengan baik dan supaya tujuan negaranya menjadi terwujud. Tujuan akuntansi pemerintahan memang bukan mutlak mencari laba, namun bukan berarti diharamkan mencari laba. Atas nama terselenggaranya kehidupan bernegara lebih baik, laba dapat juga diambil, tentu dengan mementingkan pelayanan kepada masyarakat terlebih dahulu.
            Akuntansi sektor publik memiliki kaitan erat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi pada domain publik yang memiliki wilayah lebih luas dan kompleks dibandingkan sektor swasta atau bisnis. Keluasan wilayah publik tidak hanya disebabkan keluasan jenis dan bentuk organisasi yang berada di dalamnya, tetapi juga kompleksitas lingkungan yang mempengaruhi lembaga-lembaga publik tersebut.
            Secara kelembagaan, domain publik antara lain meliputi badan-badan pemerintahan (Pemerintah Pusat dan Daerah serta unit kerja pemerintah), perusahaan milik negara dan daerah (BUMN dan BUMD), yayasan, universitas, organisasi politik dan organisasi massa, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
            Perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia sangat lamban untuk merespon tuntutan perkembangan zaman. Akuntansi pemerintahan di Indonesia juga belum berperanan sebagai alat untuk meningkatkan kinerja birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pada periode lama, output yang dihasilkan oleh akuntansi pemerintahan di Indonesia sering tidak akurat, terlambat dan tidak informatif, sehingga tidak dapat diandalkan dalam pengambilan keputusan. Malah, segala kekurangan yang ada dalam akuntansi pemerintahan pada periode tersebut sering menjadi ladang yang subur untuk tumbuhnya praktek-pratek KKN.
Meskipun tujuan utama antara perusahaan dan pemerintah berbeda, pada prinsipnya tujuan akuntansi pemerintahan dan akuntansi komersial adalah sama, yaitu memberikan informasi keuangan atas transaksi keuangan yang dilakukan oleh organisasi tersebut dalam periode tertentu dan juga melaporkan posisi keuangan (neraca) pada tanggal tertentu kepada para penggunanya dalam rangka mengambil keputusan.
Reformasi pengelolaan keuangan negara Terus dilakukan pemerintah melalui pembenahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, penyiapan infrastruktur sistem keuangan baik berupa hardware maupun software dan penyiapan sumberdaya manusia termasuk penataan struktur tata organisasi pemerintahan. Dari aspek kebijakan dan peraturan perundang-undangan, reformasi pengelolaan keuangan negara telah melahirkan paket perundang-undangan keuangan negara yang baru, diantaranya adalah : Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
            Dalam paket peraturan perundang-undangan keuangan negara dilakukan perubahan fundamental dengan memasukkan kerangka ilmu manajemen kinerja dan ilmu akuntansi keuangan. Dengan perubahan tersebut maka entitas pemerintahan melakukan pengelolaan keuangannya harus berdasarkan pada perencanaan kinerja (performance planning) yang sudah disusun dengan sebaik-baiknya, anggaran kinerja (performance budget) yang merupakan penjabaran dari perencanaan kinerja dan disetiap periode entitas pemerintahan harus menyajikan laporan kinerja (performance report) dan laporan keuangan (financial statement).
   Dalam hal laporan keuangan, berdasarkan pada PP 71 tahun 2010 setiap instansi pemerintahan harus menjalankan sistem akuntansi agar dapat menyajikan Laporan Pelaksanaan Anggaran (budgetary reports) yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih (SAL), Laporan Keuangan (financial reports) yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasi (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Laporan Arus Kas (LAK) serta Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).

Menurut Muhammad Gade (2002), akuntansi pemerintahan secara umum mempunyai dua tujuan, yaitu sebagai media akuntabilitas dan menyediakan informasi untuk manajemen. Sedangkan Bachtiar Arif, Muchlis, dan Iskandar (2002) menyebutkan bahwa akuntansi pemerintahan mempunyai tiga tujuan, yaitu akuntabilitas, manajerial, dan pengawasan. Berikut penjelasannya :
1.             Akuntabilitas
Fungsi akuntabilitas lebih luas daripada sekedar ketaatan pada peraturan perundangan yang berlaku, tetapi juga mempertimbangkan penggunaan sumber daya secara bijaksana, efisien, efektif, dan ekonomis. Tujuan sebagai alat akuntabilitas ditekankan karena setiap pengelola atau manajemen dapat menyampaikan akuntabilitas keuangan dengan menyampaikan suatu laporan keuangan.
Keuangan negara yang dikelola oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai perintah konstitusi. Di Indonesia, pelaksanaan gungsi tersebut dicantumkan dalam UUD 1945. Pasal 23E UUD 1945 mengamanatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Menurut penjelasan pasal 9 huruf g Undang-undang Nomor 17 tahun 2003, penyusunan dan penyajian laporan keuangan oleh kementrian atau lembaga adalah dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk prestasi kerja yang dicapai unit yang bersangkutan atas penggunaan anggaran.
2.        Manajerial
            Akuntansi pemerintahan menyediakan informasi keuangan bagi pemerintah untuk melakukan fungsi manajerial. Jika ditinjau dari fungsi-fungsi manajemen, yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengendalian (controlling). Maka fungsi manajerial akuntansi pemerintahan dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Akuntansi pemerintahan memungkinkan pemerintah melakukan perencanaaan berupa penyusunan RAPBN dan strategi pembangunan lainnya.
b.      Akuntansi pemerintahan sangat berperan dalam proses pelaksanaan APBN karena perannya mencatat penerimaan dan pengeluaran dalam tahun anggaran yang bersangkutan
c.       Akuntansi pemerintahan sangat berperan dalam pengendalian kegiatan pemerintah agar dalam rangka pencapaian ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efisiensi dan efektifitas dari kegiatan tersebut.
3.        Pengawasan
Akuntansi pemerintahan yang baik memungkinkan dilakukannya pemeriksaan atas pengurusan keuangan negara oleh aparat pemeriksaan eksternal, yaitu BPK. Tujuan pemeriksaan ini menurut UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara adalah :
a.       Untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan (DPR)
b.      Sedangkan bagi pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif.

STRUKTUR PEMERINTAHAN
            Pengertian Sistem Pemerintahan Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
            Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara
            Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan Kekuasaan dalam suatu negara menurut Montesqiueu (Trias Politica) : EKSEKUTIF, LEGISLATIF dan YUDIKATIF Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Struktur pemerintahan pada umumnya diperlukan untuk melindungi dan melayani kebutuhan warga negaranya. Pada pemerintahan demokrasi, struktur pemerintahan berdasarkan sistem check and balances yang dilakukan dengan pemisahan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kesuksesan suatu pemerintahan tidak ditentukan dari jumlah laba yang maksimal, tetapi diukur dari mutu pelayanan dan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Padahal, ketiga lembaga dalam sistem trias politika tersebut bisa jadi memandang dengan berbeda mengenai bagaimana warga negara dilayani dan dilindungi dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, apakah suatu pemerintahan mempunyai keuangan yang baik atau buruk tidak dapat dijelaskan dengan mudah hanya dari melihat data-data akuntansi dan laporan keuangan saja.
            Dalam klasifikasi Muhammad Gade, penjelasan yang mirip dengan hal tersebut di atas dimasukkan dalam klasifikasi “proses politik memegang peranan penting”. Intinya bahwa dalam negara demokrasi rakyat melalui wakil-wakilnya yang berada dalam lembaga perwakilan dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam pemberian pelayanan kepada rakyat. Umumnya, masyarakat meminta kepada pemerintah agar memberikan jasa atau pelayanan maksimum dengan jumlah pembayaran yang minimum.
Struktur Pemerintahan Republik Indonesia

1.      Indonesia ialah negara berdasarkan hukum.
2.      Sistem konstitusional.
3.      Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR
4.      Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.      Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah, pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah diwajibkan melaksanakan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantitan. Pengertian-pengertian yang diberikan UU No. 5 tahun 1974 sebagai berikut :
1.      Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta pembantu-pembantunya.
2.      Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
3.      Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Desa oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
5.      Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
6.      Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-Pejabat di daerah.
7.      Wilayah Administratip, selanjutnya disebut Wilayah, adalah lingkungan kerja perangkat Pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah.
8.      Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen-Departemen atau Lembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan.
9.      Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan, membatalkan, dan menangguhkan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubemur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.  Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yangmeliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, koordinasipengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidaktermasuk dalam tugas sesuatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah.
11.  Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah yang bertugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan khusunya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban dibidang pemerintahan umum.

AKUNTANSI DANA
Akuntansi Dana adalah sistem akuntansi yang sering digunakan oleh organisasi-organisasi nirlaba dan institusi sektor publik. Sistem tersebut merupakan metode pencatatan dan penampilan entitas dalam akuntansi seperti aset, dan kewajiban yang dikelompokkan menurut kegunaannya masing-masing.
Akuntansi dana umumnya digunakan pada organisasi-organisasi nirlaba dan sektor publik yang umumnya membutuhkan metode pelaporan khusus neraca akhir yang dapat menunjukkan arus pengeluaran keuangan organisasi tersebut secara jelas. Metode pelaporan tersebut berbeda dengan laporan neraca akhir yang biasa digunakan oleh sektor bisnis yang menekankan pada nilai keuntungan ataupun kerugian yang diperoleh organisasi tersebut dalam suatu periode akuntansi tertentu.
Organisasi sektor bisnis umumnya hanya memiliki satu kelompok atas metode pencatatan rekening-rekening secara berimbang atau disebut sebagai buku besar (general ledger), sementara sektor nirlaba bisa memiliki beberapa jenis buku besar bergantung pada kebutuhannya. Seorang manajer bisnis atas organisasi tersebut harus dapat membuat laporan yang dapat menjelaskan aliran pengeluaran dan pendapatan atas dana yang tersedia, serta melaporkannya dalam bentuk ringkasan aktivitas keuangan atas keseluruhan entitas dalam organisasi tersebut terkait dengan alokasi dan pemanfaatan dana.
Disebabkan karena keberadaan beberapa buku besar tersebut, penomoran rekening yang digunakan didisain sedemikian rupa untuk menyesuaikan dengan kebutuhan tersebut. setiap kelompok nomor rekening akan merepresentasikan alokasi dana secara spesifik. Cara lainnya adalah dengan memanfaatkan kemampuan sistem pencatatan dan pelaporan yang terdapat pada perangkat lunak akuntansi. Untuk alasan ini, banyak organisasi nirlaba dan sektor publik memanfaatkan perangkat lunak akuntansi khusus yang secara spesifik didisain untuk mengakomodir kebutuhan organisasi tersebut dalam hal pelaporan.
Penggunaan akuntansi dana seringkali menjadi topik perdebatan oleh kalangan profesi akuntan yang mempertanyakan manfaat atas implementasi sistem tersebut, terkait dengan standar akuntansi umum yang berlaku. Namun demikian, sifat natural dari organisasi nirlaba yang ada membuat sistem akuntansi dana menjadi berguna, terutama terkait dengan pelaporan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi tersebut. Karena alasan tersebut, para profesi akuntan mengenali adanya kebutuhan tersebut dan melanjutkan dukungan atas pemanfaatan akuntansi dana dengan membuat standar-standar dan prisip akuntansi secara khusus untuk kebutuhan tersebut.
1. Pengertian Dana dan Akuntansi Dana
Pengertian Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa yang bertujuan untuk menyajikan informasi kuantitatif yang fungsinya sebagai dasar pengambilan keputusan. Sedangkan Pengertian Dana berarti suatu kesatuan akuntansi karena memiliki persamaan akuntansi sendiri dan kesatuan fiskal karena dana mamiliki sumber keuangan yang gunanya telah ditentukan dalam anggaran.
Dengan kata lain pengertian Akuntansi Dana adalah kegiatan jasa yang bertujuan untuk menyajikan informasi kuantitatif mengenai satu atau lebih dana dalam suatu entitas yang ada sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam Akuntansi Dana terdapat beberapa dana berarti terdapat beberapa kesatuan akuntansi oleh karena itu kesatuan Akuntansi Dana merupakan kesatuan akuntansi ganda (multiple accounting entity).
Dalam akuntansi dana, dana merupakan kesatuan akuntansi (accounting entity) dan kesatuan fiscal (fiscal entity). Dana merupakan suatu kesatuan akuntansi karena mempunyai suatu persamaan akuntansi. Selain itu, dana merupakan kesatuan fiskal karena memiliki sumber keuangan yang penggunaannya telah ditentukan dalam anggaran.
Kesatuan akuntansi dana merupakan kesatuan akuntansi ganda (multiple accounting entity), sedangkan kesatuan akuntansi komersiil merupakan kesatuan akuntansi tunggal (single accounting entity). Kesatuan akuntansi dana merupakan kesatuan akuntansi ganda karena sebuah organisasi nirlaba dapat membentuk lebih dari satu dana dimana masing-masing dana tersebut berdiri sendiri, tidak terintegrasi satu sama lain. Misalnya, suatu organisasi nirlaba dapat membentuk General Fund (Dana Umum), Special Revenue Fund (dana Pendapatan Khusus), Capital Project Fund (Dana Pemupukan Modal) dan Debt Service Fund (Dana Pelunasan Utang). Negara merupakan suatu contoh bentuk organisasi nirlaba yang paling konkrit di dunia ini.
Berbeda dengan akuntansi komersiil yang hanya memiliki satu persamaan akuntansi untuk satu organisasi, dalam akuntansi dana, masing-masing dana tersebut memiliki satu persamaan akuntansi sendiri. Jika suatu organisasi nirlaba membentuk lima macam dana, maka organisasi nirlaba tersebut mempunyai lima macam kesatuan dana yang masing-masing mempunyai persamaan akuntansi sendiri dan tidak digabung dengan dana lainnya. Jika organisasi nirlaba tersebut membentuk berbagai macam dana dengan jenis yang sama, maka dalam pembuatan laporan keuangan, setiap jenis dana yang sama akan dikonsolidasikan, namun jika tidak sejenis, maka dana tersebut tidak akan dikonsolidasikan. Meskipun demikian, seluruh dana tersebut masuk ke dalam satu pencatatan besar suatu organisasi nirlaba.
Dalam akuntansi dana, kita tidak mengenal istilah beban (expense) yang merupakan biaya (cost) yang dimanfaatkan dalam satu periode. Istilah yang kita kenal dalam akuntansi dana adalah belanja (expenditure) yang meliputi seluruh sumber keuangan yang dibelanjakan dalam satu periode tertentu.
            Dalam akuntansi yang digunakan oleh pemerintah Amerika Serikat, kesatuan akuntansi dibedakan menjadi dua yaitu kesatuan akuntansi dana dan kesatuan akuntansi non dana (kelompok perkiraan = account group). Dalam akuntasi dana, Aktiva Tetap dan Utang Jangka Panjang di akuntansikan secara terpisah dalam GFAAG (General Fixed Asset Account Group) dan GLTDAG (General Long Term Debt Account Group)

2. Kesatuan Akuntansi Dana
            Dana dan akuntansi dana dana sebagai kesatuan fiscal dalam pengertian dana diatas disebutkan bahwa dana merupakan kesatuan fiscal (fiscal entity) dana disebut sebagai kesatuan fiscal karena dana memiliki sumber keuangan dan penggunaanya yang telah ditentukan dalam anggaran . setiap dana memiliki anggaran tersendiri yang ditetapkan.
            Dana sebagai kesatuan akuntansi, Dalam pengertian dana diatas juga disebutkan bahwa dana merupkan satu kesatuan akuntansi (Accounting entity) . dana disebut dengan kesatuan akuntansi karena dana memiliki persamaan akuntansi. Kesatuan akuntansi dana adalah kesatuan multiple ganda (multiple Accounting entity)
Kesatuan akuntansi dana terdiri dari:
1.      Govermental – type Fund ( Kelompok Dana Pemerintahan )
            Kelompok dana ini terdiri dari berbagai dana yang sifat aktivitasnya adalah belanja. Akuntansi kelompok dana ini berfokus pada belanja ( spending activity ). Jenis-jenis dana yang termasuk dalam kelompok ini adalah:
a.       General Fund (Dana Umum)
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan sumber keuangan dan belanja yang tidak dipertanggungjawabkan oleh dana lain.
b.      Special Revenue Fund (Dana Pendapatan Khusus)
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan penerimaan sumber-sumber keuangan tertentu yang ditujukan untuk aktivitas belanja tertentu.
c.       Capital Project Fund (Dana Pemupukan Modal)
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber-sumber keuangan yang digunakan untuk perolehan aktiva tetap (diluar yang dipertanggungjawabkan oleh Propietary Fund dan Trust Fund)
d.      Debt Service Fund (Dana Pelunasan Utang)
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan sumber-sumber keuangan yang akan digunakan untuk melunasi pokok dan bunga utang jangka panjang umum.

2.      Proprietary – type Fund ( Kelompok Dana Kepemilikan )
            Kelompok dana ini merupakan kelompok dana yang sifat aktivitasnya termasuk dalam kelompok dana Non-Expendable seperti layaknya perusahaan komersiil. Akuntansi kelompok dana ini sama dengan akuntansi komersiil yaitu berfokus untuk mempertahankan ekuitas ( Capital Maintenance Focus ). Yang termasuk dana ini adalah:
a.       Enterprise Fund ( Dana Perusahaan)
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan aktivitas komersiil
b.      Internal Service Fund ( Dana Pelayanan Internal )
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan layanan penyediaan jasa kepada pihak lain.
3.      Fiduciary – type of Fund ( Kelompok Dana Kepercayaan )
            Kelompok dana ini terdiri dari berbagai dana yang sifat aktivitasnya ada yang bersifat belanja dan non belanja. Dana ini dibentuk apabila organisasi bertindak sebagai agen. Yang termasuk dalam kelompok dana ini adalah:
a.       Trust Fund
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan aktiva milik pihak lain yang dikelola oleh organisasi sebagai pihak yang dipercaya ( trustee )
b.      Agency Fund
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan aktiva milik pihak ketiga yang dikelola organisasi dimana oragnisasi bertindak sebagai agen.

3.  Jenis dana dan kelompok Rekening
            Ada dua jenis dana
1.      Expenable fund
Bisa disebut juga governmental fund, yang digunakan untuk belanja operasional / pengurusan keperluan sehari – hari.
2.      Non expendable fund
Bisa disebut juga sebagai proprietary fund, yang tidak boleh dibelanjakan untuk urusan pemerintah karena telah dipisahkan dan digunakan untuk aktivitas bisnis.
            Kelompok rekening
Kelompok dana pemerintahan berfokus pada aktifitas belanja dengan demikian hanya aktiva dan hutang lancar yang dilaporkan di dalam neraca. Aktiva tetap dan utang jangka panjang yang tidak bersifat belanja tidak dilapporkan pada kelompok dana ( neraca ) tetapi dilaporkan dalam kelompok akun. Kelompok akun merupakan daftar isi yang berisi saldo setiap akun aktifa tetap dan utang jangka panjang. Kelompok akun dibentuk hanya untuk dana pemerintahan umum.
4.  Persamaan Akuntansi Dana
            Dalam akuntansi dana dikenal persamaan akuntansi sebagai berikut
                                                AKTIVA = KEWAJIBAN + EKUITAS DANA
            Persamaan tersebut tentu saja berbeda dengan persamaan akuntansi yang kita kenal pada akuntansi keuangan yang digunakan dalam perusahaan komersial yang berupa
                                                AKTIVA = KEWAJIBAN = EKUITAS
Di sini terdapat perbedaan yang mendasar antara ekuitas dana dan ekuitas. Di perusahaan, selisih antara aktiva dan utang adalah ekuitas yang menunjukkan adanya kepemilikan pada perusahaan tersebut oleh pemegang sahamnya. Sementara itu, di organisasi sektor publik, ekuitas dana tidak menunjukan adanya kepemilikan siapapun karena memang tidak ada kepemilikan individu dalam suatu organisasi sektor publik.
Basis Akuntansi dan Fokus Pengukuran
            Dalam akuntansi dana, dikenal istilah basis akuntansi dan fokus pengukuran (measurement focus). Basis akuntansi menentukan kapan transaksi dan peristiwa yang terjadi diakui. Contoh, bila organisasi mengadopsi basis akrual penuh, transaksi diakui ketika transaksi tersebut memiliki dampak ekonomi yang substantif. Kalau yang diadopsi adalah basis kas, transaksi diakui hanya kalau kas yang berhubungan dengan transaksi tersebut diterima atau dibayarkan.
  Basis kas (cash basis)
            pengakuan / pencatatan transaksi ekonomi hanya dilakukan apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas.
  Basis akrual (accrual basis)
            Dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi (dan bukan hanya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar).
            Oleh karenanya transaksi-transaksi dan peristiwa-peristiwa dicatat dalam catatan akuntansi dan diakui dalam laporan keuangan pada periode terjadinya.
  Basis kas modifikasian (modified cash basis)
            Mencatat transaksi dengan basis kas selama tahun anggaran dan melakukan penyesuaian pada akhir tahun anggaran berdasarkan basis akrual.
  Basis akrual modifikasian (modified accrual basis).
            Mencatat transaksi dengan menggunakan basis kas untuk transaksi-transaksi tertentu dan menggunakan basis akrual untuk sebagian besar transaksi. Pembatasan penggunaan dasar akrual dilandasi oleh pertimbangan kepraktisan.
            Fokus pengukuran dari suatu entitas akuntansi menentukan apa yang akan dilaporkan, dengan kata lain jenis aktiva dan kewajiban apa saja yang diakui secara akuntansi dan dilaporkan dalam neraca. Konsep basis akuntansi dan fokus pengukuran ini berhubungan erat dan pemilihan salah satu akan mengimplikasikan pemilihan yang lain. Contoh, kalau basis kas yang dipilih, maka fokus pengukurannnya juga atas kas saja, sehingga implikasinya hanya aktiva lancar kas yang dilaporkan dalam neraca. Perubahan dalam aktiva tetap dan kewajiban jangka panjang tidak diakui. Misalkan sebuah organisasi membeli kendaraan seharga Rp 200 juta, jurnal yang terjadi kalau menggunakan basis kas dengan fokus pengukuran sumber daya jangka pendek adalah:
Belanja Kendaraan                              200.000.000
            Kas                                                      200.000.000
            Dengan cara tersebut, pemerintah tidak akan melaporkan kendaraan sebagai aktiva di neracanya. Pemerintah akan mencatat baik kenaikan maupun penurunan kas di Laporan Pendapatan dan Belanja Dana (Fund’s Statement or Revenues and Expenditure) atau laporan yang sebanding yang menjelaskan perubahan dalam saldo dana. Dampaknya, kendaraan akan dibebankan seluruhnya pada waktu dibeli, yang nantinya akan ditutup ke ekuitas dana (fund balance).
            Jika suatu entitas mengadopsi basis akrual penuh seperti diharuskan untuk perusahaan, maka fokus pengukurannya biasanya meliputi semua sumber daya ekonomi dan neracanya akan melaporkan semua aktiva dan kewajiban, baik lancar maupun tidak lancar. Perubahan dalam aktiva tetap bersih dan kewajiban jangka panjang diakui sebagai pendapatan atau beban. Misalnya sebuah organisasi membeli kendaraan seharga Rp 200 juta, jurnal yang terjadi kalau menggunakan basis akrual penuh adalah:
Kendaraan                               200.000.000
            Kas                                          200.000.000
            Di banyak lingkungan pemerintahan, basis akuntansi dan fokus pengukuran menjadi permasalahan tersendiri muncul karena banyak entitas pemerintahan yang menggunakan anggaran dengan berbasis kas sehingga dibutuhkan data realisasi anggaran yang berbasis kas pula. Dalam konteks tersebut, dikembangkanlah basis akuntansi berupa basis kas yang akan menghasilkan informasi yang bersifat jangka pendek. Permasalahan muncul karena entitas tersebut juga dituntut untuk menyusun neraca yang juga menyajikan informasi yang bersifat jangka panjang (aktiva tetap dan utang jangka panjang). Dengan kata lain, dalam lingkungan pemerintahan seperti itu, ada tuntutan untuk menggunakan basis kas dengan fokus pengukuran jangka panjang. Dari sinilah berkembang basis akuntansi yang disebut dengan basis kas yang dimodifikasi (cash modified basis).
            Dengan basis kas yang dimodifikasi tersebut, transaksi pembelian kendaraan senilai Rp 200 juta akan dicatat dalam dua kali penjurnalan, yaitu:
          Belanja Kendaraan                                                    200.000.000
            Kas                                                                                          200.000.000
         Kendaraan                                                                  200.000.000
            Ekuitas Dana                                                                          200.000.000
Jurnal kedua dilakukan untuk memenuhi tuntutan fokus pengukuran jangka panjang.
            Terlepas dari apakah suatu entitas melaporkan aktiva dan kewajiban jangka panjang di neraca dananya, entitas tersebut harus melakukan kontrol akuntansi atas aktiva dan kewajiban tersebut. Manajemen dan konstituen lain mungkin ingin tahu dengan semua sumber daya dan kewajiban entitas tersebut dan tidak hanya ingin tahu atas aktiva dan kewajiban yang ada di neraca saja. Oleh karena itu, entitas wajib membuat catatan akuntansi atas semua aktiva dan kewajiban serta memasukkan dalam laporan keuangan suatu skedul yang tidak hanya menyatakan mengenai aktiva dan kewajiban tersebut namun juga menunjukkan perubahannya dalam tahun tersebut.

SUMBER : DARI BERBAGAI ARTIKEL