CORPORATE GOVERNANCE
Sistem
tatakelola organisasi perusahaan yang baik ini menuntut dibangunnya dan
dijalankannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (GCG) dalam proses
manajerial perusahaan. Dengan mengenal prinsip-prinsip yang berlaku secara universal
ini diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan
manfaat bagi para stakeholdernya.
Ada beberapa definisi GCG menurut institusi ataupun
individu:
a.
FCGI mengartikan corporate governance sebagai:
…..Seperangkat peraturan
yang mengatur hubungan antara Pemegang Saham, pengurus (pengelola) perusahaan,
pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan
intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka
atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan
perusahaan. Tujuan corporate governance ialah
untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan(stakeholders). (FCGI, 2006)
b.
Sedangkan OECD mengartikan corporate
governance sebagai:
…..One key element in improving
economic efficiency and growth as well as enhancing investor confidence that
involves a set of relationships between a company’s management, its board, its
shareholders and other stakeholders and also provides the structure through
which the objectives of the company, the means of attaining those objectives
and monitoring performance. (OECD,
2004)
……Salah satu elemen kunci
dalam meningkatkan efisiensi ekonomi dan pertumbuhan serta meningkatkan kepercayaan
investor yang melibatkan serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan,
dewan, pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya dan juga menyediakan
struktur yang melalui tujuan perusahaan,
sarana mencapai tujuan-tujuan tersebut dan memantau kinerja. (OECD, 2004)
c.
Bank Dunia
memberikan definisi GCG sebagai kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah
yang wajib dipenuhi, yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan
untuk berfungsi secara efisien guna menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan. (Effendi, 2008)
d. Sementara Syakhroza (2003)
mendefinisikan GCG sebagai suatu mekanisme tata kelola organisasi secara baik
dalam melakukan pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif,
ekonomis ataupun produktif dengan prinsip-prinsip terbuka, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, independen, dan adil dalam rangka mencapai tujuan
organisasi.
A. Apakah Itu Prinsip-Prinsip GCG
Sejak diperkenalkan oleh OECD,
prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah dijadikan acuan oleh
negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun
seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau perusahaan
dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di
negara masing-masing. Prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini
antara lain :
a) Akuntabilitas(accountability)
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
b) Pertanggungan-jawab( responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
c) Keterbukaan(transparancy)
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
d) Kewajaran(fairness)
Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
e) Kemandirian(independency)
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
B. Bagaimana Melaksanakan Tatakelola Perusahaan Sesuai GCG
Dalam prakteknya prinsip-prinsip
tatakelola perusahaan yang baik ini perlu dibangun dan dikembangkan secara
bertahap. Perusahaan harus membangun sistem dan pedoman tata kelola perusahaan
yang akan dikembangkannya. Demikian juga dengan para karyawan, mereka perlu
memahami dan diberikan bekal pengetahuan tentang prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik yang akan dijalankan perusahaan.
Untuk memudahkan memberikan gambaran
bagaimana prinsip-prinsip GCG tersebut akan dibangun, dipahami dan
dilaksanakan, berikut ini diberikan beberapa acuan praktis yang perlu
dikembangkan lebih lanjut di masing-masing perusahaan. Acuan ini diuraikan
mengikuti urutan butir-butir prinsip GCG yang telah dibahas di atas.
Accountability:
1. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan
telah mengetahui visi, misi, tujuan dan target-target operasional di perusahaan
2. Pimpinan. Manajer, karyawan perusahaan telah
mengetahui dan memahami peran, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing
3. Uraian tugas di setiap unit usaha atau unit
organisasi telah ditetapkan dengan benar dan sesuai dengan visi, misi dan
tujuan perusahaan
4. Proses dalam pengambilan keputusaan telah
mengacu dan mentaati sistem dan prosedur yang telah dibangun.
5. Proses cek dan balance telah dilakukan secara
menyeluruh di setiap unit organisasi.
6. Sistem penilaian kinerja operasional,
organisasi dan kinerja perseorangan telah sepakat ditetapkan, diterapkan dan
dievaluasi dengan baik
7. Pertanggungan jawab kinerja pimpinan (BOC,
BOD) perusahaan secara rutin seyogyanya dapat dibangun dan dilaporkan.
8. Hasil pekerjaan telah didokumentasikan,
dipelihara dan dijaga dengan baik
Responsibility:
1. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan
telah mengetahui dan memahami seluruh peraturan perusahaan yang berlaku.
2. Pimpinan. Manajer dan karyawan perusahaan
telah menerapkan sistem tata nilai dan budaya perusahaan yang dianut
perusahaan.
3. Proses dalam pengambilan keputusan di
perusahaan senantiasa mengacu dan mentaati sistem dan prosedur yang telah
dibangun.
4. Manajer dan karyawan perusahaan telah bekerja
sesuai dengan standar operasional, prosedur maupun ketentuan yang berlaku di
perusahaan.
5. Unit kerja organisasi perusahaan telah
berupaya menghindari pengelolaan perusahaan yang berpotensi merugikan
perusahaan dan stakeholder.
6. Proses pendelegasian kewenangan telah
dijalankan dengan cukup dan baik demi terselenggaranya pekerjaan.
7. Manajer dan unit organisasi telah melakukan
pertanggungan jawab hasil kerja secara teratur.
Transparancy dan Disclosure:
1. Bahwa berbagai pemegang kepentingan
(manajemen, karyawan, pelanggan) dapat melihat dan memahami proses dalam
pengambilan keputusan manajerial di perusahaan.
2. Pemegang saham berhak memperoleh informasi
keuangan perusahaan yang relevan secara berkala dan teratur.
3. Proses pengumpulan dan pelaporan informasi
operasional perusahaan telah dilakukan oleh unit organisasi dan karyawan secara
terbuka dan obyektif, dengan tetapa menjaga kerahasiaan nasabah/pelanggan
4. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan
telah melakukan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, sistem
pengawasan dan standardisasi yang dilakukan.
5. Informasi tentang prosedur dan kebijakan di
unit kerja maupun unit organisasi telah dipublikasikan secara tertulis dan
dapat diakses oleh semua pihak di dalam dan oleh unit-unit terkait di luar
perusahaan.
6. Eksternal auditor, komite audit, internal
auditor memiliki akses atas informasi dengan syarat kerahasiaan tetap dijaga.
7. Menyampaikan laporan keuangan audited dan
kinerja usaha ke publik secara rutin, maupun laporan corporate governance pada
instansi yang berwenang.
Fairness:
1. Pengelola dan karyawan perusahaan akan
memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder secara wajar menurut ketentuan
yang berlaku umum.
2. Perlakuan adil kepada seluruh pihak pemegang
kepentingan (nasabah, pelanggan, pemilik) dalam memberikan pelayanan dan
informasi.
3. Manajer, pimpinan unit organisasi dan karyawan
dapat membedakan kepentingan perusahaan dengan kepentingan organisasi.
4. Perlakuan, pengembangan timwork, hubungan
kerja dan pembinaan pada para karyawan akan dilakukan dengan memperhatikan hak
dan kewajibannya secara adil dan wajar.
Independency:
1. Keputusan pimpinan perusahaan hendaknya lepas
dari kepentingan berbagai pihak yang merugikan perusahaan.
2. Proses pengambilan keputusan di perusahaan
telah dilakukan secara obyektif untuk kepentingan perusahaan
Prinsip-prinsip GCG mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.
Perlindungan
terhadap hak-hak Pemegang Saham (The rights of
shareholders and key ownership functions)
hak-hak Pemegang Saham
yang dimaksudkan disini adalah hak untuk (1) menjamin keamanan metode
pendaftaran kepemilikan, (2) mengalihkan atau memindahkan saham yang
dimilikinya, (3) memperoleh informasi yang relevan tentang perusahaan secara
berkala dan teratur, (4) ikut berperan dan memberikan suara dalam rapat umum
pemegang saham, dan (5) memilih anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta (6)
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan. Kerangka yang dibangun dalam suatu
negara mengenai corporate governance harus
mampu melindungi hak-hak tersebut.
2.
Perlakuan yang
setara terhadap seluruh Pemegang Saham (Equitable treatment of
shareholders)
Seluruh Pemegang Saham
harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan (redress) atas pelanggaran dari hak-hak Pemegang Saham.
Prinsip ini juga mensyaratkan adanya perlakuan yang sama atas saham-saham yang
berada dalam satu kelas, melarang praktek-praktek perdagangan orang dalam (insider trading) dan mengharuskan anggota Direksi
untuk melakukan keterbukaan apabila menemukan transaksi-transaksi yang
mengandung benturan kepentingan (conflict of interest).
Kerangka yang dibangun oleh suatu negara mengenaicorporate governance harus
mampu menjamin adanya perlakuan yang sama terhadap seluruh Pemegang Saham,
termasuk Pemegang Saham minoritas dan asing.
3.
Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The role of stakeholders)
Kerangka yang dibangun di
suatu negara mengenai corporate governance harus
memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders seperti
yang ditentukan dalam undang-undang, dan mendorong kerjasama yang aktif antara
perusahaan dengan para stakeholders tersebut
dalam rangka menciptakan kesejahteraan, lapangan kerja, dan kesinambungan
usaha. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk mekanisme yang mengakomodasi
peran stakeholders dalam meningkatkan kinerja
perusahaan. Perusahaan juga diharuskan membuka akses informasi yang relevan
bagi kalangan stakeholders yang ikut
berperan dalam proses corporate governance.
4.
Keterbukaan dan
transparansi (Disclosure & transparency)
Kerangka yang dibangun di
suatu negara mengenai corporate governance harus
menjamin adanya pengungkapan informasi yang tepat waktu dan akurat untuk setiap
permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan. Dalam pengungkapan informasi ini
termasuk adalah informasi mengenai keadaan keuangan, kinerja perusahaan,
kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Di samping itu informasi yang
diungkapkan harus disusun, diaudit, dan disajikan sesuai dengan standar yang
berkualitas tinggi. Manajemen perusahaan juga diharuskan meminta auditor
eksternal melakukan audit yang bersifat independen atas laporan keuangan
perusahaan untuk memberikan jaminan atas penyusunan dan penyajian informasi.
5.
Akuntabilitas Dewan
Komisaris (The responsibility of the board)
Kerangka yang dibangun di
suatu negara mengenai corporate governance harus
menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pemantauan yang efektif terhadap
manajemen yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi, serta akuntabilitas
Dewan Komisaris dan Direksi terhadap perusahaan dan Pemegang Saham. Prinsip ini
juga memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh Dewan Komisaris dan
Direksi beserta kewajiban-kewajiban profesionalnya kepada Pemegang Saham
dan stakeholders lainnya.
Perlakuan Adil Pemegang Saham
Kerangka corporate governance harus
memastikan adil perawatan semua pemegang saham, termasuk minoritas dan asing
pemegang saham. Semua pemegang saham harus memiliki kesempatan untuk memperoleh
ganti rugi atas pelanggaran yang efektif dari hak-hak mereka.
Investor 'keyakinan bahwa modal yang mereka
berikan akan dilindungi dari penyalahgunaan atau penyelewengan oleh manajer
perusahaan, anggota dewan atau pemegang saham pengendali merupakan faktor
penting di pasar modal. Dewan perusahaan, manajer dan pemegang saham pengendali
mungkin memiliki kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan yang dapat memajukan
kepentingan mereka sendiri di biaya non-pengendali pemegang saham. Dalam
memberikan perlindungan bagi investor, perbedaan berguna dapat dibuat antara
ex-ante dan ex-post pemegang hak. Ex-ante hak, misalnya, HMETD dan memenuhi
syarat mayoritas untuk keputusan tertentu. Ex-post hak memungkinkan seeking
dari ganti rugi sekali haknya telah dilanggar. Dalam yurisdiksi di mana
penegakan kerangka hukum dan peraturan lemah, beberapa negara telah menemukan
itu diinginkan untuk memperkuat ex-ante hak pemegang saham tersebut seperti
dengan batas kepemilikan saham rendah untuk menempatkan item pada agenda rapat
umum pemegang saham atau dengan mewajibkan supermajority pemegang saham untuk
tertentu yang penting keputusan. Prinsip-prinsip
mendukung perlakuan yang sama bagi pemegang saham asing dan domestik dalam tata
kelola perusahaan. Mereka tidak menangani kebijakan pemerintah untuk mengatur
investasi asing langsung.
Salah
satu cara di mana para pemegang saham dapat menegakkan hak-hak mereka adalah
menjadi mampu untuk memulai proses hukum dan administratif terhadap manajemen
dan anggota dewan. Pengalaman menunjukkan bahwa faktor penting dari sejauh mana
hak-hak pemegang saham dilindungi adalah apakah efektif metode yang ada untuk
mendapatkan ganti rugi atas keluhan-keluhan dengan biaya yang wajar dan tanpa
penundaan yang berlebihan. Kepercayaan investor minoritas ditingkatkan ketika
sistem hukum menyediakan mekanisme bagi pemegang saham minoritas untuk membawa
tuntutan hukum ketika mereka memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya
bahwa hak-hak mereka telah dilanggar. Penyediaan mekanisme penegakan tersebut
adalah kunci tanggung jawab legislator dan regulator.
Ada
beberapa risiko bahwa suatu sistem hukum, yang memungkinkan setiap investor
untuk menantang aktivitas perusahaan di pengadilan, dapat menjadi rentan
terhadap berlebihan litigasi. Dengan demikian, sistem hukum yang telah
memperkenalkan ketentuan untuk melindungi manajemen dan anggota dewan terhadap
penyalahgunaan litigasi dalam bentuk tes untuk kecukupan keluhan pemegang
saham, yang disebut pelabuhan yang aman untuk manajemen dan anggota dewan
tindakan (seperti pertimbangan bisnis aturan) serta pelabuhan yang aman untuk
pengungkapan informasi. Pada akhirnya, sebuah keseimbangan harus dicapai antara
memungkinkan investor untuk mencari obat untuk pelanggaran hak kepemilikan dan
menghindari litigasi yang berlebihan. Banyak negara telah menemukan bahwa
prosedur ajudikasi alternatif, seperti administrasi sidang arbitrase atau
prosedur yang diselenggarakan oleh sekuritas regulator atau badan pengawas
lainnya, merupakan metode yang efisien untuk sengketa pemukiman, setidaknya
pada tingkat tingkat pertama.
A. Semua
pemegang saham seri yang sama dari kelas harus diperlakukan sama.
1. Dalam setiap rangkaian kelas, seluruh saham
harus membawa hak yang sama.
Semua
investor harus dapat memperoleh informasi tentang hak-hak yang melekat pada
semua seri dan kelas saham sebelum mereka membeli. Setiap perubahan dalam
pemungutan suara hak harus tunduk pada persetujuan oleh orang-orang kelas saham
yang terkena dampak negatif. Struktur modal yang optimal dari perusahaan yang
terbaik diputuskan oleh manajemen dan dewan, tunduk pada persetujuan dari para
pemegang saham. Beberapa masalah perusahaan disukai (atau preferensi) saham
yang memiliki preferensi dalam hal penerimaan dari keuntungan perusahaan,
tetapi yang biasanya tidak memiliki hak suara. Perusahaan juga dapat
mengeluarkan partisipasi sertifikat atau saham tanpa hak suara, yang
diperkirakan akan perdagangan dengan harga yang berbeda dari saham dengan hak
suara. Semua struktur ini mungkin efektif dalam mendistribusikan risiko dan
imbalan dengan cara yang dianggap berada dalam kepentingan terbaik perusahaan
dan hemat biaya pendanaan. Prinsip-prinsip tidak mengambil posisi pada konsep
"one share one suara ". Namun, banyak investor institusional dan
asosiasi pemegang saham mendukung konsep ini.
Investor
dapat mengharapkan untuk diberitahu mengenai hak suara mereka sebelum mereka
berinvestasi. Begitu mereka telah diinvestasikan, hak-hak mereka tidak boleh
diubah kecuali saham-saham voting memegang memiliki kesempatan untuk
berpartisipasi dalam keputusan. Proposal untuk mengubah hak suara dari seri
yang berbeda dan kelas saham harus diajukan untuk disetujui pada umumnya
pemegang saham pertemuan ditentukan oleh mayoritas hak suara di terpengaruh
kategori.
2. Pemegang saham minoritas harus dilindungi
dari tindakan pelanggaran oleh, atau kepentingan, pemegang saham pengendali
bertindak baik secara langsung maupun tidak langsung, dan harus memiliki sarana
yang efektif untuk ganti rugi.
Banyak
perusahaan publik memiliki pemegang saham pengendali yang besar. Sementara
kehadiran pemegang saham pengendali dapat mengurangi badan masalah dengan pemantauan lebih dekat dari
manajemen, kelemahan dalam hukum dan kerangka peraturan dapat menyebabkan
penyalahgunaan pemegang saham lainnya di perusahaan. Potensi untuk
penyalahgunaan ditandai di mana sistem hukum memungkinkan, dan pasar menerima,
pemegang saham pengendali untuk latihan tingkat kontrol yang tidak sesuai
dengan tingkat risiko yang mereka menganggap sebagai pemilik melalui
memanfaatkan perangkat hukum untuk kepemilikan terpisah dari kontrol, seperti
struktur piramida atau hak suara ganda. Demikian pelecehan dapat dilakukan
dengan berbagai cara, termasuk ekstraksi langsung swasta manfaat melalui gaji
tinggi dan bonus untuk keluarga dipekerjakan anggota dan asosiasi, patut
transaksi pihak terkait, sistematis bias dalam keputusan bisnis dan perubahan
dalam struktur modal melalui penerbitan khusus dari saham yang menguntungkan
pemegang saham pengendali.
Selain
pengungkapan, kunci untuk melindungi pemegang saham minoritas adalah
diartikulasikan secara jelas tugas kesetiaan oleh anggota dewan kepada
perusahaan dan kepada seluruh pemegang saham. Memang, penyalahgunaan pemegang
saham minoritas yang paling diucapkan di negara-negara di mana kerangka hukum
dan peraturan lemah dalam hal ini. Sebuah isu tertentu muncul dalam beberapa
yurisdiksi di mana kelompok perusahaan yang lazim dan di mana tugas loyalitas
anggota dewan mungkin ambigu dan bahkan ditafsirkan sebagai ke grup. Dalam
kasus ini, beberapa negara kini bergerak untuk mengendalikan dampak negatif
dengan menetapkan bahwa transaksi yang menguntungkan perusahaan lain kelompok
harus diimbangi dengan menerima manfaat yang sesuai dari perusahaan lain
kelompok.
Ketentuan
umum lainnya untuk melindungi pemegang saham minoritas, yang memiliki terbukti
efektif, termasuk HMETD dalam rangka emisi saham, memenuhi syarat untuk
keputusan mayoritas pemegang saham tertentu dan kemungkinan untuk menggunakan
suara kumulatif dalam pemilihan anggota dewan. Di bawah tertentu , beberapa
wilayah hukum mensyaratkan atau mengijinkan mengendalikan pemegang saham untuk
membeli-out yang tersisa pemegang saham pada harga saham-yang ditetapkan
melalui penilai independen. Hal ini terutama pemegang saham ketika
mengendalikan penting memutuskan untuk de-daftar perusahaan. Cara lain untuk
meningkatkan hak-hak minoritas pemegang saham termasuk derivatif dan tindakan
hukum sesuai kelas. Dengan tujuan umum meningkatkan pasar kredibilitas, desain
pilihan dan akhir dari ketentuan yang berbeda untuk melindungi pemegang saham
minoritas selalu tergantung pada keseluruhan regulasi kerangka kerja dan sistem
hukum nasional.
3. Suara harus dilemparkan oleh kustodian atau
nominator dengan cara yang disepakati dengan pemilik manfaat dari saham.
Di
beberapa negara OECD itu adat untuk lembaga keuangan yang memiliki saham dalam
tahanan bagi investor untuk melemparkan suara dari saham tersebut. Kustodian
seperti bank dan perusahaan pialang memegang sekuritas sebagai nominasi bagi pelanggan kadang-kadang
diperlukan untuk memilih dalam mendukung manajemen kecuali secara khusus
diperintahkan oleh pemegang saham untuk melakukan sebaliknya.
Kecenderungan
di negara-negara OECD adalah untuk menghapus ketentuan yang secara otomatis memungkinkan
lembaga-lembaga kustodian untuk melemparkan suara dari pemegang saham. Aturan
dalam beberapa negara baru-baru ini telah direvisi untuk meminta kustodian
lembaga untuk memberikan pemegang saham dengan informasi mengenai mereka
pilihan dalam penggunaan hak pilihnya. Pemegang Saham dapat memilih untuk
mendelegasikan hak suara semua kepada kustodian. Atau, pemegang saham dapat
memilih untuk diberitahu tentang semua suara pemegang saham yang akan datang
dan dapat memutuskan untuk melemparkan beberapa suara sedangkan mendelegasikan
beberapa hak suara untuk penjaga. Itu diperlukan untuk menarik keseimbangan
yang wajar antara meyakinkan bahwa menilainya pemegang saham tidak dilemparkan
oleh penjaga tanpa memperhatikan keinginan pemegang saham dan tidak memaksakan
beban yang berlebihan pada penjaga untuk pemegang saham aman persetujuan
sebelum memberikan suara. Hal ini cukup untuk mengungkapkan kepada pemegang
saham bahwa, jika tidak ada instruksi untuk sebaliknya adalah diterima,
kustodian akan memilih saham dalam cara yang dianggapnya konsisten dengan
kepentingan pemegang saham.
Perlu dicatat bahwa prinsip ini tidak berlaku
untuk pelaksanaan hak suara oleh wali atau orang lain yang bertindak di bawah
hukum khusus Mandat (seperti, misalnya, penerima kebangkrutan dan real
pelaksana).
Pemegang
penerimaan penyimpanan harus disediakan dengan akhir yang sama hak dan
kesempatan yang praktis untuk berpartisipasi dalam tata kelola perusahaan
sebagai yang diberikan kepada pemegang saham yang mendasarinya. Dimana langsung
pemegang saham dapat menggunakan proxy, penyimpanan, kantor kepercayaan atau
badan setara Oleh karena itu harus mengeluarkan proxy secara tepat waktu untuk
penerimaan penyimpanan pemegang. Pemegang penerimaan penyimpanan harus mampu
mengeluarkan mengikat suara petunjuk sehubungan dengan saham, dimana penyimpan
atau kepercayaan Kantor memegang atas nama mereka.
4. Hambatan untuk menyeberangi perbatasan
voting harus dihilangkan.
Investor
asing sering mengadakan saham mereka melalui rantai perantara. Saham biasanya
diadakan di rekening dengan perantara surat berharga, bahwa dalam gilirannya
membuka rekening dengan perantara lain dan efek sentral deposit di yurisdiksi
lain, sedangkan perusahaan yang tercatat berada dalam ketiga negara. Seperti
lintas-perbatasan rantai menyebabkan tantangan khusus dengan menghormati untuk
menentukan hak dari investor asing untuk menggunakan mereka hak suara, dan
proses berkomunikasi dengan investor tersebut. Di kombinasi dengan praktek
bisnis yang menyediakan hanya sangat singkat periode pemberitahuan, pemegang
saham sering dibiarkan dengan waktu hanya sangat terbatas untuk bereaksi terhadap pemberitahuan
diselenggarakannya oleh perusahaan dan untuk membuat informasi keputusan tentang
item untuk keputusan. Hal ini membuat suara lintas batas sulit. Kerangka hukum
dan peraturan harus mengklarifikasikan siapa yang berhak untuk mengontrol hak
suara dalam situasi lintas batas dan di mana diperlukan untuk menyederhanakan
rantai penyimpanan. Selain itu, pemberitahuan periode harus memastikan bahwa
investor asing pada dasarnya memiliki kesempatan yang sama dengan melaksanakan
kepemilikan mereka berfungsi sebagai investor domestik. Untuk selanjutnya
memfasilitasi voting oleh investor asing, undang-undang, peraturan dan
korporasi praktek harus memungkinkan partisipasi melalui cara-cara yang
memanfaatkan teknologi modern.
5. Proses dan prosedur untuk pertemuan pemegang
saham umum harus memungkinkan untuk perlakuan yang setara dari semua pemegang
saham.
Prosedur perusahaan harus tidak
membuatnya terlalu sulit atau mahal untuk memberikan suara. Hak untuk
berpartisipasi dalam pertemuan pemegang saham umum adalah fundamental pemegang
saham yang tepat. Manajemen dan pengendali investor memiliki waktu berusaha
untuk mencegah investor non-pengendali atau asing dari mencoba untuk
mempengaruhi arah perusahaan. Beberapa perusahaan telah dibebankan biaya untuk
pemungutan suara. Hambatan lain termasuk larangan voting proksi dan kebutuhan
kehadiran pribadi di pemegang saham umum pertemuan untuk memilih. Masih
prosedur lain mungkin membuatnya praktis mungkin untuk menggunakan hak
kepemilikan. Proxy bahan dapat dikirimkan terlalu dekat dengan waktu pertemuan
pemegang saham umum untuk memungkinkan investor yang memadai waktu untuk
refleksi dan konsultasi. Banyak perusahaan di OECD negara sedang mencari untuk
mengembangkan saluran komunikasi yang lebih baik dan pengambilan keputusan
dengan pemegang saham. Upaya perusahaan untuk menghapus hambatan buatan untuk
partisipasi dalam rapat umum didorong dan kerangka tata kelola perusahaan harus
memfasilitasi penggunaan elektronik suara in absentia.
B.
Insider trading dan kasar self-dealing harus dilarang.
Kasar
diri dealing terjadi ketika orang yang mempunyai hubungan dekat dengan
perusahaan, termasuk pemegang saham pengendali, memanfaatkan hubungan tersebut
dengan merugikan perusahaan dan investor. Sebagai insider trading memerlukan
manipulasi pasar modal, hal itu dilarang oleh peraturan sekuritas, perusahaan
hukum dan / atau hukum pidana di negara-negara OECD kebanyakan. Namun, tidak
semua yurisdiksi melarang praktek-praktek tersebut, dan dalam beberapa kasus
penegakan tidak kuat. Praktek-praktek ini dapat dilihat sebagai merupakan
pelanggaran baik tata kelola perusahaan karena mereka melanggar prinsip adil
pengobatan pemegang saham.
Prinsip-prinsip menegaskan kembali
bahwa wajar bagi investor untuk mengharapkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan
insider dilarang. Dalam kasus di mana pelanggaran tersebut tidak khusus dilarang oleh undang-undang atau di mana
penegakan hukum tidak efektif, maka akan menjadi penting bagi pemerintah untuk
mengambil langkah-langkah untuk menghilangkan kesenjangan tersebut.
C. Para anggota dewan dan eksekutif kunci harus
diminta untuk mengungkapkan ke dewan apakah mereka, secara langsung, atau tidak
langsung atas nama pihak ketiga, memiliki material kepentingan dalam setiap
transaksi atau materi secara langsung mempengaruhi perusahaan.
Anggota dewan dan eksekutif kunci
memiliki kewajiban untuk menginformasikan papan di mana mereka memiliki
hubungan bisnis, keluarga atau lainnya khusus di luar dari perusahaan yang
dapat mempengaruhi penilaian mereka sehubungan dengan tertentu transaksi atau
masalah yang mempengaruhi perusahaan. Seperti hubungan khusus termasuk situasi
di mana eksekutif dan anggota dewan memiliki hubungan dengan perusahaan melalui
hubungan mereka dengan pemegang saham yang berada dalam posisi untuk melakukan
kontrol. Apabila suatu kepentingan material telah dinyatakan, itu baik praktek
untuk orang tidak terlibat dalam setiap keputusan yang melibatkan transaksi
atau materi.
Peran Pemangku
Kepentingan dalam Tata Kelola Perusahaan
Kerangka corporate governance harus
mengakui hak-hak pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh hukum atau melalui
kesepakatan bersama dan mendorong kerja sama aktif antara perusahaan dan
pemangku kepentingan dalam kekayaan menciptakan, pekerjaan, dan keberlanjutan
finansial suara perusahaan.
- hak-hak stakeholder yang ditetapkan oleh hukum atau melalui kesepakatan bersama harus dihormati.
- Dimana pemangku kepentingan kepentingan yang dilindungi oleh hukum, para pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi atas pelanggaran yang efektif dari hak-hak mereka.
- peningkat performa mekanisme partisipasi karyawan harus diijinkan untuk mengembangkan.
- Dimana para pemangku kepentingan berpartisipasi dalam proses tata kelola perusahaan, mereka harus memiliki akses informasi yang relevan, informasi yang cukup dan dapat diandalkan pada tepat waktu dan teratur dasar.
- Stakeholders, termasuk karyawan individu dan badan-badan perwakilan mereka, harus dapat bebas berkomunikasi kekhawatiran mereka tentang ilegal atau tidak etis praktek untuk dewan dan hak-hak mereka tidak boleh dikompromikan untuk melakukan hal ini.
- Kerangka corporate governance harus dilengkapi dengan efektif, kebangkrutan yang efisien kerangka dan dengan penegakan hukum yang efektif dari hak kreditur.
- Dimana para pemangku kepentingan berpartisipasi dalam proses tata kelola perusahaan, mereka harus memiliki akses informasi yang relevan, informasi yang cukup dan dapat diandalkan pada tepat waktu dan teratur dasar.
- Stakeholders, termasuk karyawan individu dan badan-badan perwakilan mereka, harus dapat bebas berkomunikasi kekhawatiran mereka tentang ilegal atau tidak etis praktek untuk dewan dan hak-hak mereka tidak boleh dikompromikan untuk melakukan hal ini.
- Kerangka corporate governance harus dilengkapi dengan efektif, kebangkrutan yang efisien kerangka dan dengan penegakan hukum yang efektif dari hak kreditur.
SUMBER : DARI BERBAGAI ARTIKEL