Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Pokok dan Fungsi (Tupoksi) adalah sasaran
utama atau pekerjaan yang dibebankan kepada organisasi untuk dicapai
dan dilakukan. Sebagian pihak menyebutnya sebagai tugas dan fungsi saja
dan menyingkatnya menjadi tusi.
Tupoksi
merupakan satu kesatuan yang saling terkait antara tugas pokok dan fungsi. Dalam peraturan perundang-undangan tentang organisasi
dan tata kerja suatu kementerian negara/lembaga sering disebutkan bahwa suatu organisasi menyelenggarakan
fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok. Sebagai contoh,
lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan.
Dalam setiap
organisasi pemerintahan, tugas pokok dan fungsi merupakan bagian tidak
terpisahkan dari keberadaan organisasi tersebut. Penetapan tugas pokok dan
fungsi atas suatu unit
organisasi menjadi landasan hukum unit organisdasi tersebut dalam
beraktifitas sekaligus sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan
koordinasi pada tataran aplikasi di lapangan. SUMBER : http://www.wikiapbn.org/wiki/index.php?title=Tugas_Pokok_dan_Fungsi