A. Pendahuluan
Perseroan
Terbatas sebagai suatu badan memiliki 3 (tiga) organ, yaitu Rapat Umum Pemegang
Saham, Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing dan setiap organ tersebut
memiliki fungsi, tugas dan kewenangannya sendiri. Sebagai suatu rechtperson,
perseroan terbatas tidaklah sama dengan person dalam
pengertian orang pribadi, yang bisa bertindak atau melakukan suatu perbuatan
hukum. Fungsi untuk melakukan perbuatan tersebut terletak pada ketiga organ
yang disebutkan diatas.
Berkenaan dengan bentuk
Dewan dalam sebuah perusahaan, terdapat dua sistem yang berbeda yang berasal
dari dua sistem hukum yang berbeda, yaitu Anglo Saxon dan dari Kontinental
Eropa.
Sistem Hukum Anglo
Saxon mempunyai sistem satu tingkat atau
one tier system. Di sini perusahaan hanya mempunyai satu Dewan Direksi
yang pada umumnya merupakan kombinasi antara manajer atau pengurus senior (Direktur
Eksekutif) dan Direktur Independen yang bekerja dangan prinsip paruh waktu (Non
Direktur Eksekutif). Pada dasarnya yang disebut belakangan ini diangkat karena
kebijakannya, pengalamannya dan relasinya. Negara-negara dengan One Tier
System misalnya Amerika Serikat dan Inggris.
Sistem Hukum
Kontinental Eropa mempunyai sistem dua
tingkat atau two tiers system. Di sini perusahaan
mempunyai dua badan terpisah, yaitu Dewan Pengawas (Dewan Komisaris) dan Dewan
Manajemen (DewanDireksi). Yang disebutkan terakhir, yaitu Dewan Direksi,
mengelola dan mewakili perusahaan di bawah pengarahan dan pengawasan Dewan Komisaris.
Dalam sistem ini, anggota Dewan Direksi diangkat dan setiap waktu dapat diganti
oleh badan pengawas (Dewan Komisaris).
Dewan Direksi juga
harus memberikan informasi kepada Dewan Komisaris dan menjawab hal-hal yang
diajukan oleh Dewan Komisaris. Sehingga Dewan Komisaris terutama bertanggungjawab
untuk mengawasi tugas-tugas manajemen. Dalam hal ini Dewan Komisaris tidak
boleh melibatkan diri dalam tugas-tugas manajemen
dan tidak boleh mewakili perusahaan dalam transaksi-transaksi dengan pihak
ketiga. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diganti dalam Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS). Negara-negara dengan Two Tiers System adalah Denmark,
Jerman, Belanda, dan Jepang. Karena system hukum Indonesia berasal dari sistem
hukum Belanda, maka hokum perusahaan Indonesia menganut Two Tiers System untuk
struktur dewan dalam perusahaan.
Meskipun demikian dalam
sistem hukum dewasa ini terdapat pula perbedaan-perbedaan yang cukup penting
termasuk di dalamnya adalah hak dan kewajiban Dewan Komisaris dimana dalam
keadaan yang umum tidak termasuk kewenangan Dewan Komisaris untuk menunjuk dan
memberhentikan
direksi.
Undang-undang No.40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UUPT”) mengatur
tentang ketiga organ tersebut. Dalam pengertian UUPT yang dimaksud dengan
Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Hal tersebut sebagaimana
termaktub dalam pasal 1 angka 5 UUPT. Berpijak dari pengertian ini, Direksi
adalah organ perseroan terbatas yang berwenang, bertugas dan bertanggung jawab
di dalam melakukan pengelolaan suatu perseroan terbatas. Definisi yang
diberikan oleh UUPT tersebut meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
- Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan;
- Pengurusan perseroan oleh Direksi dilakukan untuk kepentingan perseroan, dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
- Direksi berwenang mewakili perseroan untuk segala urusan.
Kewenangan Direksi untuk menjalankan
pengurusan perseroan terbatas sebagaimana disebut dalam definsi diatas
ditegaskan kembali dalam pasal 92 ayat 1 UUPT. Pasal tersebut menetapkan bahwa
Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan perseroan.
Sebagai organ yang memiliki
kewenangan untuk menjalankan pengurusan suatu perseroan terbatas, Direksi juga
memiliki tanggung jawab atas pengurusan perseroan terbatas yang sudah
dijalankannya. Namun, tanggung jawab hukum Direksi tersebut tidak semata-mata
berkaitan dengan pengurusan Perseroan saja, namun juga terdapat ketentuan dalam
UUPT yang menuntut tanggung jawab hukum Direksi berkaitan dengan kewajiban
administrasi.
B. Direksi
Berdasarkan
Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, Direksi adalah Organ
Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar. Jadi, Direksi merupakan pengurus Perseroan yang
bertindak untuk dan atas nama Perseroan. Dengan kata lain, Direksi adalah Dewan
Direktur yang dapat terdiri dari satu atau beberapa orang Direktur. Oleh karena
itu, bila Direksi terdiri dari beberapa orang maka salah satunya menjadi
Direktur Utama atau Presiden Direktur sedangkan yag lain menjadi Direktur atau
Wakil Direktur. Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun
dan/atau mengelola dana/masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan
utang kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit
2 (dua) orang anggota Direksi. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) wewenang
pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, bila keputusan RUPS tidak mengaturnya maka
pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
Direksi.
Berdasarkan
Pasal 97 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, Direksi bertanggung jawab atas
kepengurusan Perseroan dan pengurusan tersebut wajib dilaksanakan setiap
anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota
Direksi bertanggung jawab secara penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan
apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Dalam hal
Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih maka tanggung jawabnya
berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi. Anggota Direksi
tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan.
·
Kerugian tersebut bukan karena kesalahan
atau kelalaiannya;
·
Telah melakukan kepengurusan dengan
itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan;
·
Tidak mempunyai benturan kepentingan
baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan
kerugian; dan
·
Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Selain
itu di dalam Pasal 101 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, disebutkan anggota
Direksi wajib melaporkan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota
Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan
lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus. Namun, bila anggota Direksi
tidak melaksanakan kewajiban tersebut dan menimbulkan kerugian bagi Perseroan
maka ia bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan tersebut. Berdasarkan
Pasal 104 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007, menyebutkan anggota Direksi tidak
bertanggung jawab atas kepailitan Perseroan (dalam hal kepailitan terjadi
karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk
membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, sehingga setiap
anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh
kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut) apabila anggota
Direksi dapat membuktikan:
·
Kepailitan tersebut bukan karena
kesalahan atau kelalaiannya;
·
Telah melakukan kepengurusan dengan
itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan;
·
Tidak mempunyai benturan kepentingan
baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan
kerugian; dan
Telah
mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Tanggung Jawab Direksi
Mengenai tanggung jawab direksi, sesungguhnya dapat
diklasifikasikan menjadi tujuh macam, yaitu :
1.
Tanggung jawab renteng antarsesama anggota direksi.
Untuk
tanggung jawab ini, UUPT menganut prinsip presumsi bersalah bagi semua anggota
direksi. Artinya hukum menganggap semua anggota direksi bertanggung jawab
renteng, yaitu secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama atas seluruh
kerugian pihak lain.
Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa
kepengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi. Ketentuan ini memberikan
konsekwensi hukum, bahwa Direksi bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap
tindakan kepengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta
mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Undang-Undang tidak
membedakan kewenangan dan tanggung jawab dari masing-masing anggota Direksi
terhadap perseroan. Di sini tanggung jawab Direksi adalah tanggung jawab dari
seluruh anggota Direksi secara bersama-sama (tanggung renteng).
Dengan demikian, setiap kerugian yang diderita
perseroan atau pemegang saham perseroan sebagai akibat tindakan (seorang
anggota) Direksi, harus dipikul secara bersama-sama oleh seluruh anggota
Direksi, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Walau demikian, untuk kepentingan
praktis, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas memungkinkan masing-masing anggota Direksi bertindak untuk dan atas
nama dan karenanya mewakili perseroan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan
secara lain dalam undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar Perseroan.
2.
Tanggung jawab berdasarkan prinsip fiduciary duties dan
duty to skill and care.
Yang dimaksud dengan tugas fiduciary duties dari seorang
direksi dalam hal ini adalah tugas yang terbit secara hukum (by the
operation of law) dari suatu hubungan fidusia antara direksi dan perusahaan
yang dipimpinnya, sehingga seorang direksi haruslah mempunyai kepedulian dan
kemampuan (duty of skill and care). Oleh karena kedudukannya sebagai
fidusia maka tanggung jawab direksi menjadi sangat tinggi (high degree).
Sesuai dengan definisi tentang Direksi bahwa
yang mengelola perseroan adalah Direksi, sehingga dia harus memiliki
wewenang yang cukup besar untuk dapat menjalankan pekerjaannya tersebut.
Sementara ada doktrin lain yang mengatakan orang yang berkuasa
(memiliki wewenang besar) itu cenderung melakukan tindakan korupsi. Adanya
penyimpangan yang dilakukan oleh Direksi tentu saja akan merugikan pemilik.
Direksi kedudukannya sebagai trustee
menjalankan tugasnya dengan prinsip fiduciary duty yang dilandasi oleh unsur
kepercayaan (trust). Prinsip ini hanya bisa berjalan jika diikuti oleh
prinsip-prinsip lainnya, antara lain duty of care (kewajiban untuk memelihara,
berhati-hati dalam mengambil keputusan dan memperdulikan kondisi perseroan),
duty of good faith (keharusan untuk mengurus perusahaan dengan itikad
baik), duty of loyalty (kewajiban untuk mengambil kebijakan
sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan). Prinsip-prinsip ini banyak
disinggung dalam UU PT, pada pasal-pasal yang mengatur tentang direksi.
3.
Tanggung jawab berdasarkan prinsip piercing the corporate
veil.
Dalam ilmu hukum, prinsip penyingkapan tirai perusahaan (piercing
the corporate veil) diartikan sebagai suatu proses untuk membebani tanggung
jawab ke pundak orang atau perusahaan lain atas tindakan hukum yang dilakukan
oleh perusahaan pelaku, tanpa mempertimbangkan bahwa sebenarnya perbuatan
tersebut dilakukan oleh/atas nama perseroan pelaku.
4.
Tanggung jawab berdasarkan prinsip ultra vires.
Yang dimaksud dengan rinsip ultra vires adalah
pelampaun kewenangan perusahaan. Konsekuensi dari pelanngaran ini akan
menyebabkan perbuatan tersebut menjadi tidak sah dan batal demi hukum, dan jika
ada pihak yang merasa dirugikan, maka pihak direksilah yang mesti bertanggung
jawan secara pribadi.
Selain tugas dan kewajiban yang telah
diuraikan di atas, Direksi dilarang melakukan kegiatan yang berada di luar
kewenangannya atau yang disebut dengan kegiatan ultra vires. Hal inilah yang
disebut dalam hukum perseroan (corporation law) sebagai doctrine of ultra
vires. UU PT juga mengadopsi doktrin ini, yang diakomodir pada pasal 1
ayat (1) yang menjelaskan pengertian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yaitu
organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi
atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU ini dan /atau
anggaran dasar. Apabila kewajiban dan larangan itu dilanggar oleh direksi dan
mengakibatkan perseroan mengalami kerugian, maka direksi dapat dituntut
pertanggungjawabannya secara pribadi.
5.
Tanggung jawab berdasarkan doktrin manajemen ke dalam.
Doktrin
manajemen ke dalam merupakan doktrin kontemporer yang mengajarkan bahwa jika
pihak yang menjalankan tugas-tugas perusahaan dalam menjalankan tugas-tugasnya
konsisten dengan isi anggaran dasar perseroan, maka pihak perusahaan terikat
dengan pihak ketiga atas segala tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut.
6.
Tanggung
jawab berdasarkan business judgement rule
Di samping mengatur tentang kewajiban dan larangan, UU ini
juga secara seimbang mengatur tentang pembelaan Direksi yang dikenal dengan
business judgement rule. Sedangkan dalam UU PT, pada pasal 97 ayat (5), di
sebutkan syarat-syarat berlakunya prinsip ini, yaitu bila bisa membuktikan
bahwa (a) kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,(b) telah
melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, (c) tidak mempunyai benturan
kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang
mengakibatkan kerugian,dan (d) telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian tersebut.
7.
Tanggung jawab berdasarkan fungsi fit
and proper test
Menyadari begitu besarnya peran direksi di dalam menentukan
keberhasilan perseroan, UU ini juga secara umum mengatur syarat-syarat untuk
menjadi Direktur yang dapat dilihat pada pasal 93. Bahkan untuk Perbankan, Bank
Indonesia mengaturnya lebih ketat di dalam aturan tersendiri. Tanggung jawab
Direktur diatur dengan azas kolegial, independen dan tanggung renteng.
Sehingga di dalam menjalankan tugasnya mereka dituntut untuk profesional,
independen baik terhadap pihak di luar perseroan maupun di dalam perseroan
termasuk terhadap direktur lainnya, serta memiliki tanggung jawab yang sama
dihadapan hukum. Di sisi lain, kerja sama di antara Direktur didalam
mengelola perseroan tetap dibutuhkan. Oleh karenanya proses fit and proper test
mutlak harus dilakukan sebelum direktur diangkat. Proses fit and proper test
harus dilakukan oleh lembaga yang berkompeten, pakar yang ahli di bidangnya
serta dilaksanakan secara jujur dan independen. Dengan proses ini akan dapat
dinilai tingkat kompetensi, integritas dan team work direksi.
Sedangkan untuk menguji apakah calon Direksi tersebut dapat
bekerjasama dalam satu tim (board), maka dapat dinilai melalui beberapa faktor
seperti visi, rencana kerja, cara pandang dan pemikiran oleh masing-masing
calon. Calon-calon Direktur yang memiliki kesamaan, kesejalanan atau
saling bersinergi, pada faktor-faktor tersebut adalah mereka yang bisa
bekerjasama. Dengan cara ini, maka indepedensi masing-masing direktur dapat
dijaga sejak dini. Sedangkan untuk memilih direktur utama harus dipilih calon
yang memiliki kemampuan leadership yang paling kuat karena di dalam UU PT ini,
peran direktur utama bukan lagi sebagai pimpinan mutlak tetapi lebih berperan
sebagai koordinator Direksi.
Direksi berdasarkan KNKG
Direksi sebagai organ perusahaan bertugas dan
bertanggungjawab secara kolegial dalam mengelola perusahaan. Masing-masing
anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan
pembagian tugas dan wewenangnya. Namun, pelaksanaan tugas oleh masing-masing
anggota Direksi tetap merupakan tanggung jawab bersama. Kedudukan masing-masing
anggota Direksi termasuk Direktur Utama adalah setara. Tugas Direktur Utama
sebagai primus inter pares adalah mengkoordinasikan kegiatan Direksi.
Agar pelaksanaan tugas Direksi dapat berjalan secara efektif, perlu dipenuhi
prinsip-prinsip berikut:
1. Komposisi
Direksi harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan
secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak independen.
2. Direksi
harus profesional yaitu berintegritas dan memiliki pengalaman serta kecakapan
yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
3. Direksi
bertanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan agar dapat menghasilkan
keuntungan (profitability) dan memastikan kesinambungan usaha perusahaan.
4. Direksi
mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam RUPS sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman
Pokok Pelaksanaan
1. Komposisi
Direksi, Jumlah anggota Direksi harus disesuaikan dengan kompleksitas
perusahaan dengan tetap memperhatikan efektifitas dalam pengambilan keputusan.
2. Anggota
Direksi dipilih dan diberhentikan oleh RUPS melalui proses yang transparan.
Bagi perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek, perusahaan negara,
perusahaan daerah, perusahaan yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat,
perusahaan yang produk atau jasanya digunakan oleh masyarakat luas, serta
perusahaan yang mempunyai dampak luas terhadap kelestarian lingkungan, proses
penilaian calon anggota Direksi dilakukan sebelum dilaksanakan RUPS melalui
Komite Nominasi dan Remunerasi.
3. Pemberhentian
anggota Direksi dilakukan oleh RUPS berdasarkan alas an yang wajar dan setelah
kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
4. Seluruh
anggota Direksi harus berdomisili di Indonesia, di tempat yang memungkinkan
pelaksanaan tugas pengelolaan perusahaan sehari-hari.
Kemampuan dan Integritas Anggota
Direksi
a) Anggota
Direksi harus memenuhi syarat kemampuan dan integritas sehingga pelaksanaan
fungsi pengelolaan perusahaan dapat dilaksanakan dengan baik.
b) Anggota
Direksi dilarang memanfaatkan perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga,
kelompok usahanya dan atau pihak lain.
c) Anggota
Direksi harus memahami dan mematuhi anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan tugasnya.
d) Anggota
Direksi harus memahami dan melaksanakan Pedoman GCG ini.
Fungsi Direksi
Fungsi pengelolaan perusahaan oleh Direksi mencakup
5 (lima) tugas utama yaitu kepengurusan, manajemen risiko, pengendalian
internal, komunikasi, dan tanggung jawab sosial.
·
Direksi harus menyusun visi, misi, dan
nilai-nilai serta program jangka panjang dan jangka pendek perusahaan untuk
dibicarakan dan disetujui oleh Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar;
·
Direksi harus dapat mengendalikan
sumberdaya yang dimiliki oleh perusahaan secara efektif dan efisien;
·
Direksi harus memperhatikan kepentingan
yang wajar dari pemangku kepentingan;
·
Direksi dapat memberikan kuasa kepada
komite yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugasnya atau kepada karyawan
perusahaan untuk melaksanakan tugas tertentu, namun tanggung jawab tetap berada
pada Direksi;
·
Direksi harus memiliki tata tertib dan
pedoman kerja (charter) sehingga pelaksanaan tugasnya dapat terarah dan
efektif serta dapat digunakan sebagai salah satu alat penilaian kinerja.
Manajemen Risiko
a. Direksi
harus menyusun dan melaksanakan sistem manajemen risiko perusahaan yang
mencakup seluruh aspek kegiatan perusahaan;
b. Untuk
setiap pengambilan keputusan strategis, termasuk penciptaan produk atau jasa
baru, harus diperhitungkan dengan seksama dampak risikonya, dalam arti adanya
keseimbangan antara hasil dan beban risiko;
c. Untuk
memastikan dilaksanakannya manajemen risiko dengan baik, perusahaan perlu
memiliki unit kerja atau penanggungjawab terhadap pengendalian risiko.
Pengendalian Internal
a. Direksi
harus menyusun dan melaksanakan sistem pengendalian internal perusahaan yang
handal dalam rangka menjaga kekayaan dan kinerja perusahaan serta memenuhi
peraturan perundang-undangan.
b. Perusahaan
yang sahamnya tercatat di bursa efek, perusahaan negara, perusahaan daerah,
perusahaan yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat, perusahaan yang
produk atau jasanya digunakan oleh masyarakat luas, serta perusahaan yang
mempunyai dampak luas terhadap kelestarian lingkungan, harus memiliki satuan
kerja pengawasan internal;
c. Satuan
kerja atau fungsi pengawasan internal bertugas membantu Direksi dalam
memastikan pencapaian tujuan dan kelangsungan usaha dengan:
·
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
program perusahaan;
·
memberikan saran dalam upaya memperbaiki
efektifitas proses pengendalian risiko;
·
melakukan evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap
peraturan perusahaan, pelaksanaan GCG dan perundang-undangan;
·
memfasilitasi kelancaran pelaksanaan
audit oleh auditor eksternal;
d. Satuan
kerja atau pemegang fungsi pengawasan internal bertanggung jawab kepada
Direktur Utama atau Direktur yang membawahi tugas pengawasan internal. Satuan
kerja pengawasan internal mempunyai hubungan fungsional dengan Dewan Komisaris
melalui Komite Audit.
Komunikasi
a. Direksi
harus memastikan kelancaran komunikasi antara perusahaan dengan pemangku
kepentingan dengan memberdayakan fungsi Sekretaris Perusahaan;
b. Fungsi
Sekretaris Perusahaan adalah
·
memastikan kelancaran komunikasi antara
perusahaan dengan pemangku kepentingan;
·
menjamin tersedianya informasi yang
boleh diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan wajar dari
pemangku kepentingan;
c. Perusahaan
yang sahamnya tercatat di bursa efek, perusahaan negara, perusahaan daerah,
perusahaan yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat, perusahaan yang
produk atau jasanya digunakan oleh masyarakat luas, serta perusahaan yang
mempunyai pengaruh terhadap kelestarian lingkungan, harus memiliki Sekretaris
Perusahaan yang fungsinya dapat mencakup pula hubungan dengan investor (investor
relations);
d. Dalam
hal perusahaan tidak memiliki satuan kerja kepatuhan (compliance) tersendiri,
fungsi untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan dilakukan
oleh Sekretaris Perusahaan;
e. Sekretaris
Perusahaan atau pelaksana fungsi Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada
Direksi. Laporan pelaksanaan tugas Sekretaris Perusahaan disampaikan pula
kepada Dewan Komisaris.
Tanggung Jawab Sosial
a. Dalam
rangka mempertahankan kesinambungan usaha perusahaan, Direksi harus dapat
memastikan dipenuhinya tanggung jawab sosial perusahaan;
b. Direksi
harus mempunyai perencanaan tertulis yang jelas dan fokus dalam melaksanakan
tanggung jawab sosial perusahaan.
Pertanggungjawaban Direksi
a. Direksi
harus menyusun pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan dalam bentuk laporan
tahunan yang memuat antara lain laporan keuangan, laporan kegiatan perusahaan,
dan laporan pelaksanaan GCG.
b. Laporan
tahunan harus memperoleh persetujuan RUPS, dan khusus untuk laporan keuangan
harus memperoleh pengesahan RUPS.
c. Laporan
tahunan harus telah tersedia sebelum RUPS diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku untuk memungkinkan pemegang saham melakukan penilaian.
d. Dengan
diberikannya persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan atas laporan
keuangan, berarti RUPS telah memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
kepada masing-masing anggota Direksi sejauh hal-hal tersebut tercermin dari
laporan tahunan, dengan tidak mengurangi tanggung jawab masing-masing anggota
Direksi dalam hal terjadi tindak pidana atau kesalahan dan atau kelalaian yang
menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga yang tidak dapat dipenuhi dengan aset
perusahaan.
e.
Pertanggungjawaban Direksi kepada
RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengelolaan perusahaan dalam rangka
pelaksanaan asas GCG.
Dewan Komisaris
Berdasarkan
Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007, Dewan Direksi adalah Organ
Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai
dengan anggaran dasar serta member nasihat kepada Direksi.Di dalam sytem
common law tidak dikenal lembaga Komisaris (hanya mengenal Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) dan Direksi sebagai pengelola jalannya Perseroan tanpa
adanya pengawasan sehingga di sana Direksi memiliki kewajiban fidusia).
Berdasarkan Pasal 108 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, Dewan Komisaris
memiliki tugas melakukan pengawasan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan atas kebijakan pengurusan, jalannya
pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan
member nasihat kepada Direksi.
Dewan
Komisaris dapat terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih. Dalam hal Dewan
Komisaris terdiri atas lebih dari 1 (satu) anggota merupakan majelis dan setiap
anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan
berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Perseroan yang kegiatan usahanya
berkaitan dengan dengan menhimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan
yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka
wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) anggota Dewan Komisaris.
Berdasarkan
Pasal 114 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, tanggung jawab Dewan Komisaris
adalah bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan dan setiap anggota Dewan
Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam
menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Setiap
anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian
Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau
lebih, tanggung jawan sebagaimana dimaksud berlaku secara tanggung renteng bagi
setiap anggota Dewan Komisaris. Namun, anggota Dewan Komisaris tidak dapat
dipertanggung jawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:
1. Telah
melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
2. Tidak
mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
3. Telah
memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya
kerugian tersebut.
Atas
nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris
yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke
Pengadilan Negeri. Berdasarkan Pasal 115 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007,
dalam hal terjadi kepailitan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan
pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan
tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan
tersebut maka setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut
bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
Tanggung jawab tersebut berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah
tidak menjabat lima tahun sebelum putusan penyataan pailit diucapkan. Namun,
anggota Dewan Komisaris tidak dapat diminta pertanggung jawaban atas kepailitan
Perseroan apabila dapat membuktikan:
·
Kepailitan tersebut bukan karena
kesalahan atau kelalaiannya;
·
Telah melakukan tugas pengawasan dengan
itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan;
·
Tidak mempunyai kepentingan pribadi,
baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang
mengakibatkan kepailitan; dan
·
Telah memberikan nasihat kepada Direksi
untuk mencegah terjadinya kepailitan.
Di
dalam Pasal 119 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, disebutkan bahwa ketentuan
mengenai pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, ‘mutatis mutandis’ berlaku juga bagi
pemberhentian anggota Dewan Komisaris.
Fungsi Pengawasan Dewan Komisaris
a. Dewan
Komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional. Dalam
hal Dewan Komisaris mengambil keputusan mengenai hal-hal yang ditetapkan dalam
anggaran dasar atau peraturan perundangundangan, pengambilan keputusan tersebut
dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas, sehingga keputusan kegiatan
operasional tetap menjadi tanggung jawab Direksi. Kewenangan yang ada pada
Dewan Komisaris tetap dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas dan penasihat.
b. Dalam
hal diperlukan untuk kepentingan perusahaan, Dewan Komisaris dapat mengenakan
sanksi kepada anggota Direksi dalam bentuk pemberhentian sementara, dengan
ketentuan harus segera ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan RUPS.
c. Dalam
hal terjadi kekosongan dalam Direksi atau dalam keadaan tertentu sebagaimana
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar, untuk
sementara Dewan Komisaris dapat melaksanakan fungsi Direksi.
d. Dalam
rangka melaksanakan fungsinya, anggota Dewan Komisaris baik secara bersama-sama
dan atau sendiri-sendiri berhak mempunyai akses dan memperoleh informasi
tentang perusahaan secara tepat waktu dan lengkap.
e. Dewan
Komisaris harus memiliki tata tertib dan pedoman kerja (charter) sehingga
pelaksanaan tugasnya dapat terarah dan efektif serta dapat digunakan sebagai
salah satu alat penilaian kinerja mereka.
f. Dewan
Komisaris dalam fungsinya sebagai pengawas, menyampaikan laporan pertanggungjawaban
pengawasan atas pengelolaan perusahaan oleh Direksi, dalam rangka memperoleh
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquitet decharge) dari RUPS.
g. Dalam
melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris dapat membentuk komite. Usulan dari
komite disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh keputusan. Bagi
perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek, perusahaan negara, perusahaan
daerah, perusahaan yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat, perusahaan
yang produk atau jasanya digunakan oleh masyarakat luas, serta perusahaan yang
mempunyai dampak luas terhadap kelestarian lingkungan, sekurang-kurangnya harus
membentuk Komite Audit, sedangkan komite lain dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
Pertanggungjawaban Dewan Komisaris
·
Dewan Komisaris dalam fungsinya sebagai
pengawas, menyampaikan laporan pertanggungjawaban
pengawasan atas pengelolaan perusahaan oleh Direksi. Laporan pengawasan Dewan Komisaris
merupakan bagian dari laporan tahunan yang
disampaikan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan.
·
Dengan diberikannya persetujuan atas
laporan tahunan dan pengesahan atas laporan
keuangan, berarti RUPS telah memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab kepada masing-masing anggota
Dewan Komisaris sejauh halhal tersebut
tercermin dari laporan tahunan, dengan tidak mengurangi tanggung jawab masing-masing anggota Dewan
Komisaris dalam hal terjadi tindak pidana atau
kesalahan dan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga yang tidak dapat dipenuhi dengan aset
perusahaan.
·
Pertanggungjawaban Dewan Komisaris
kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas
pengawasan atas pengelolaan perusahaan dalam rangka pelaksanaan asas GCG.
Komite Penunjang Dewan Komisaris
1. Komite
Audit
a.
Komite Audit bertugas membantu Dewan
Komisaris untuk memastikan bahwa:
·
laporan keuangan disajikan secara wajar
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum,
·
struktur pengendalian internal
perusahaan dilaksanakan dengan baik,
·
pelaksanaan audit internal maupun
eksternal dilaksanakan
sesuai dengan standar audit yang berlaku, dan
·
tindak lanjut
temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen;
b.
Komite Audit memproses calon auditor
eksternal termasuk imbalan jasanya untuk
disampaikan kepada Dewan Komisaris;
c.
Jumlah anggota Komite Audit harus
disesuaikan dengan kompleksitas Perusahaan
dengan tetap memperhatikan efektifitas dalam pengambilan keputusan.
Bagi perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa
efek, perusahaan negara, perusahaan daerah,
perusahaan yang menghimpun dan
mengelola dana masyarakat, perusahaan yang produk atau jasanya digunakan oleh masyarakat luas, serta
perusahaan yang mempunyai dampak
luas terhadap kelestarian lingkungan, Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen dan anggotanya dapat
terdiri dari Komisaris dan atau
pelaku profesi dari luar perusahaan. Salah seorang anggota memiliki latar belakang dan kemampuan akuntasi
dan atau keuangan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
1. Komite
Nominasi dan Remunerasi bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menetapkan kriteria pemilihan
calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi
serta sistem remunerasinya;
2. Komite
Nominasi dan Remunerasi bertugas membantu Dewan Komisaris mempersiapkan calon anggota Dewan
Komisaris dan Direksi dan mengusulkan
besaran remunerasinya:. Dewan Komisaris dapat mengajukan calon tersebut dan remunerasinya untuk
memperoleh keputusan RUPS dengan cara
sesuai ketentuan Anggaran Dasar;
3. Bagi
perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek, perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan
yang menghimpun dan mengelola dana
masyarakat, perusahaan yang produk atau jasanya digunakan oleh masyarakat luas, serta perusahaan yang
mempunyai dampak luas terhadap kelestarian
lingkungan, Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh Komisaris Independen dan anggotanya
dapat terdiri dari Komisaris dan atau
pelaku profesi dari luar perusahaan;
4. Keberadaan
Komite Nominasi dan Remunerasi serta tata kerjanya dilaporkan dalam RUPS.
Komite Kebijakan Risiko
·
Komite Kebijakan Risiko bertugas
membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji sistem
manajemen risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh perusahaan;
·
Anggota Komite Kebijakan Risiko terdiri
dari anggota Dewan Komisaris, namun bilamana
perlu dapat juga menunjuk pelaku profesi dari luar perusahaan.
Komite Kebijakan Corporate
Governance
·
Komite Kebijakan Corporate Governance
bertugas membantu Dewan Komisaris
dalam mengkaji kebijakan GCG secara menyeluruh yang disusun oleh Direksi serta menilai konsistensi
penerapannya, termasuk yang bertalian dengan
etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility);
·
Anggota Komite Kebijakan Corporate
Governance terdiri dari anggota Dewan Komisaris,
namun bilamana perlu dapat juga menunjuk pelaku profesi dari luar perusahaan;
·
Bila dipandang perlu, Komite Kebijakan
Corporate Governance dapat digabung
dengan Komite Nominasi dan Remunerasi.
KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa:
·
Tanggung
jawab utama dari tata kelola perusahaan yang baik terletak pada dewan direksi.
·
Keputusan
manajemen, yang terdiri dari inisiasi dan pelaksanaan strategi, dipandang
sebagai tanggung jawab manajemen, sedangkan keputusan
kontrol yang memerlukan ratifikasi dan pemantauan strategi, dipandang sebagai
tugas dewan direksi.
·
Dewan
direksi biasanya terdiri dari dua orang dalam (eksekutif senior) dan luar
(direktur independen). Namun demikian, seluruh dewan direksi dianggap mewakili pemegang saham,
yaitu, bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan pemegang saham.
·
Salah
satu cara untuk mempengaruhi kinerja direksi dan perilaku etis adalah untuk
menahan mereka bertanggung jawab dan bertanggung jawab atas kinerja yang buruk
dan kesalahan bisnis.
·
Dewan
direktur perusahaan pada akhirnya bertanggung jawab untuk bisnis dan urusan. Dewan dapat mendelegasikan
otoritas pengambilan keputusan kepada tim manajemen puncak perusahaan, tetapi
masih bertanggung jawab untuk menjalankan perusahaan tanpa manajemen mikro.
·
Tanggung
jawab utama dari dewan direksi adalah untuk (1) mendefinisikan visi,
misi dan tujuan perusahaan, (2) membangun atau menyetujui
rencana strategis dan keputusan untuk mencapai tujuan tersebut, (3) menunjuk
eksekutif senior untuk mengelola perusahaan sesuai dengan yang
didirikan berdasarkan
strategi, rencana, kebijakan, dan prosedur, dan (4)
mengawasi rencana manajerial, keputusan, dan tindakan dalam mencapai nilai
pemegang saham yang berkelanjutan sekaligus melindungi kepentingan stakeholder
lainnya.
·
Investor
secara umum, dalam mendukung pemisahan posisi CEO dan dewan
direksi sebagai sarana memperkuat independensi dewan dan mengurangi potensi
konflik kepentingan, terutama ketika perusahaan tersebut dikelola dengan
tidak baik.
·
praktik
tata kelola perusahaan terbaik menunjukkan bahwa perusahaan menunjuk satu
direktur untuk memimpin di sesi eksekutif yang tidak termasuk manajemen.
·
Karakteristik Dewan termasuk komposisi, wewenang, tanggung jawab, sumber
daya, independensi
dan kompensasi secara signifikan yang
mempengaruhi efektivitas.
·
Untuk
menjadi independen, direktur seharusnya tidak mempunyai hubungan dengan
perusahaan lain atau direktur yang dapat mengganggu objektivitas dan loyalitas
direktur kepada para
pemegang saham perusahaan.
·
Evaluasi
kinerja dewan harus diselesaikan secara formal dan teratur (setidaknya setiap
tahun) baik melalui evaluasi diri, komite independen (audit, kompensasi).
·
Akuntabilitas Dewan dapat diklasifikasikan ke dalam akuntabilitas pemegang
saham untuk melindungi hak-hak dan kepentingan mereka, akuntabilitas untuk
efektivitas operasi, dan akuntabilitas untuk keterlibatannya dalam keputusan
strategis perusahaan untuk memastikan kinerja dan kesuksesan abadi.
REFERENSI:
http://sandi-suwardi.blogspot.com/2010/02/aspek-aspek-hukum-tanggung-jawab.html
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=12628:uu-pt-dan
tanggung-jawab-direksi-&catid=25:artikel&Itemid=44
http://adityoariwibowo.wordpress.com/2013/02/24/aspek-direksi-dan-dewan-komisaris-dalam-uupt/
SUMBER : DARI BERBAGAI ARTIKEL