Total Tayangan Halaman

Kamis, 09 Mei 2013

Protection of Shareholders Rights



Protection of Shareholders Rights

A.   Pendahuluan

Salah satu bentuk investasi yang popular saat ini adalah dengan investasi melalui porto folio saham atau dengan kata lain indirect investment. Yaitu investasi dengan menanamkan sejumlah modal kedalam bursa saham di lantai bursa, yang kemudian pengelolaan investasi tersebut dikelola oleh perusahaan yang bersangkutan. Yang dalam kenyataannya akan membentuk dua komunitas pemegang saham, yaitu pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas. Terhadap pemegang saham mayoritas pada prinsipnya perlindungan hukum kepadanya cukup terjamin terutama melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham, yang jika tidak dapat diambil keputusan secara musyawarah, akan diambil dengan keputusan yang diterima oleh mayoritas. Dari sinilah awal masalah terjadi, yakni jika keputusan diambil secara mayoritas, bagaimana kedudukan suara minoritasnya. Padahal suara minoritas juga mesti mendapat perlindungan, meskipun tidak harus sampai menjadi pihak yang mengatur perusahaan. Konsep dan pengaturan hukum tentang prinsip perlindungan pemegang saham minoritas merupakan hal yang baru dan kurang mendapatkan porsi yang cukup dalam peraturan perundang-undangan hukum korporat di Indonesia selama ini, hal ini dikarenakan oleh:
1.      Kuatnya berlaku prinsip bahwa yang dapat mewakili perseroan hanyalah direksi.
2.      Kuatnya berlaku pendapat bahwa yang dianggap demokratis adalahyang berkuasa adalah  pihak mayoritas.
3.      Kuatnya rasa keengganan dari pengadilan untuk mencampuri urusan bisnis dari suatu perusahaan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Pasal 36 sampai dengan Pasal 56), secara eksplisit konsep tentang perlindungan pemegang saham minoritas ini pada prinsipnya tidak dikenal. Tetapi KUHD memberikan perlindungan kepada pemegang saham minoritas justru dengan membuka kemungkinan diberlakukannya sistem quota dalam pengambilan suara dari rapat umum pemegang saham yang tidak memberlakukan prinsip one share one vote, dalam KUHD tidak terdapat ketentuan yang khusus mengatur tentang perlindungan pemegang saham minoritas. Namun demikian, semasa masih berlakunya KUHD, memang terdapat beberapa ketentuan yang menjurus kepada perlindungan pemegang saham minoritas. Misalnya ketentuan yang berkenaan dengan pemberlakuan prinsip mayoritas super terhadap tindakan-tindakan penting dalam perseroan, seperti terhadap tindakan perubahan anggaran dasarnya. Karena itu, pengawasan terhadap berlakunya ketentuan seperti ini waktu itu sangat ampuh, yakni dengan tidak mensahkan anggaran dasar yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah digariskan tersebut.
Dengan prinsip majoritas super, yang dimaksudkan adalah bahwa dalam suatu rapat umum pemegang saham, keputusan baru dapat diambil manakala suara yang menyetujuinya melebihi jumlah tertentu, misalnya lebih dari 2/3 atau ¾ dari suara yang sah. Jadi kuorum atau voting dengan mayoritas biasa (lebih dari setengah suara atau lebih banyak suara yang menyetujuinya) belum dianggap mencukupi.
Prinsip Quota dalam KUHD sebenarnya juga bermuara untuk melindungi pihak pemegang saham minoritas. Sistem quota, yang memberi jatah tertentu kepada para pemegang saham tersebut terdapat dalam pasal 54 ayat (4) KUHD dimana jika ingin dilakukan pembatasan jumlah suara, pada prinsipnya hal tersebut diserahkan kepada anggaran dasar perseroan, dengan ketentuan bahwa seorang pemegang saham tidak dapat mengeluarkan lebih dari enam suara jika modal perseroan terdiri dari 100 saham atau lebih, dan tidak dapat mengeluarkan lebih dari tiga suara jika modal perseroan kurang dari 100 saham.
Akan tetapi, prinsip pembatasan hak suara dengan sistem quota ini kemudian dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan sistem one share one vote penuh oleh Undang-undang No. 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang (Stbl. 1847:23)., hal mana juga kemudian dianut oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1995 yang kemudian diperbaharui oleh Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan diberlakukannya sistem one share one vote, maka setiap Pemegang Saham mempunyai hak satu suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain (Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
Pemegang saham mempunyai hak suara sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki, Sehingga dapat disimpulkan bahwa UUPT ini tidak membatasi kekuatan Pemegang saham dalam jumlah yang besar dalam perolehan hak suara yang didapat. Seperti yang tercantum dalam Pasal 54 KUHD.
Pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas Perseroan terbatas terbuka lebih ditekankan dalam UUPT yang baru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dimana dalam Undang-undang ini posisi tawar pemegang saham minoritas dalam pengambilan kebijakan suatu perusahaan lebih terperinci dengan hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yaitu antara lain :
1.      Pasal 61 ayat (1), Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
2.      Pasal 62, Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa: Perubahan anggaran dasar, Pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen) kekayaan bersih perseroan; atau Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.
3.      Pasal 79 ayat (2), Pemegang Saham perseroan meminta diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham, pemegang saham minoritas hanya sekedar mengusulkan tanpa ada kewenangan untuk memutuskan diadakannya RUPS.
4.      Pasal 97 ayat (6), mewakili perseroan untuk mengajukan gugatan terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian terhadap perseroan.
5.      Pasal 114 ayat (6), mewakili perseroan untuk mengajukan gugatan terhadap anggota dewan komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian terhadap perseroan.
6.      Pasal 138 ayat (3), meminta diadakannya pemeriksaan terhadap perseroan, dalam hal terdapat dugaan bahwa perseroan, anggota direksi atau komisaris perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.
7.      Pasal 144 ayat (1), mengajukan permohonan pembubaran perseroan.
Hak–hak pemegang saham minoritas diatas merupakan terobosan baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan lahirnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007, akan tetapi dari hak-hak diatas belum merupakan cerminan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas yang sempurna karena aturan mengenai perlindungan hukum pemegang saham minoritas sesuai dengan prinsip good corporate governance masih sulit untuk diterapkan di Indonesia.
Kepentingan antara pemegang saham mayoritas dengan pemegang saham minoritas dalam suatu perseroan terbatas seringkali bertentangan satu sama lain. Minority shareholders atau pemegang saham minoritas tidak jarang hanya dijadikan sebagai pelengkap dalam sebuah perusahaan. Dalam mekanisme pengambilan keputusan di perusahaan dapat dipastikan pemegang saham minoritas ini akan selalu kalah disbanding pemegang saham mayoritas, sebab pola pengambilan keputusan didasarkan atas besarnya prosentase saham yang dimiliki. Keadaan demikian akan semakin parah, jika ternyata pemegang saham mayoritas menggunakan peluang ini untuk mengendalikan perusahaan berdasarkan kepentingannya saja dan tidak mengindahkan kepentingan pemegang saham minoritas.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, pemegang saham minoritas kurang mendapatkan porsi perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan di suatu perusahaan, maka ada berbagai kepentingan yang oleh hukum mesti dijaga, antara lain kepentingan-kepentingan seperti berikut ini :
1.      Pihak pemegang saham minoritas sama sekali tidak berdaya dalam suatu perusahaan karena selalu kalah suara dengan pemegang saham mayoritas dalam rapat umum pemegang saham selaku pemegang kekuasaaan tertinggi.
2.      Pihak pemegang saham minoritas tidak mempunyai kewenangan untuk mengurus perusahaan karena tidak mempunyai cukup suara untuk menunjuk direktur atau komisarisnya sendiri, atau kalaupun ada kesempatan untuk menunjuk direktur atau komisaris, biasanya direktur atau komisaris tersebut juga tidak berdaya karena kalah suara dalam rapat-rapat direksi atau komisaris.
3.      Pihak pemegang saham minoritas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal-hal yang penting baginya, seperti kewenangan untuk mengangkat pegawai perusahaan, menandatangani cek, mereview kontrak perusahaan, dan melakukan tindakan-tindakan penting lainnya
4.      Jika perusahaan berbisnis secara kurang baik, pihak pemegang saham minoritas umumnya tidak dapat berbuat banyak, kecuali membiarkan perusahaan tersebut terus-menerus merugi sambil mempertaruhkan sahamnya disana.
5.      Terutama dalam suatu perusahaan tertutup, saham pihak minoritas umumnya tidak marketable, sehingga sangat sulit dijual ke pihak luar
6.      Prinsip personan in judicio atau capacity standing in court or in judgement, yakni hak untuk mewakili perseroan, yang hanya boleh dilakukan oleh organ perseroan. Pemegang saham minoritas tidak boleh melakukan tindakan derivative.
Untuk itu, agar terpenuhinya unsur keadilan, diperlukan suatu keseimbangan sehingga pihak pemegang saham minoritas tetap dapat menikmati haknya selaku mayoritas, termasuk mengatur perseroan. Di lain pihak, pihak pemegang saham minoritaspun perlu diperhatikan kepentingannya dan tidak bisa begitu saja diabaikan haknya. Untuk menjaga kepentingan di kedua belah pihak, dalam ilmu hukum perseroan dikenal prinsip “ Mayority Rule minority Protection”, yaitu yang memerintah (the ruler) di dalam perseroan tetap pihak mayoritas, tetapi kekuasaan pihak mayoritas tersebut haruslah dijalankan dengan selalu melindungi (to protect) pihak minoritas. Hal ini jika tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah di khawatirkan akan mengganggu iklim investasi dan mematikan investor-investor kecil.

B.   Tinjauan Umum tentang Perlindungan Pemegang Saham Minoritas

Secara eksplisit pengertian pemegang saham minoritas tidak begitu dapat di definisikan, hal ini dikarenakan antara perusahaan yang satu dengan yang lain seringkali berbeda prosentase antara pemegang saham minoritas dan mayoritasnya, sehingga definisi minoritas tiap perusahaan pun berbeda-beda, akan tetapi Pengertian pemegang saham minoritas dapat kita simpulkan dari ketentuan Pasal 79 ayat (2) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu satu orang pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, atau suatu jumlah yang lebih kecil sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar PT yang bersangkutan.
Sehingga seringkali suaranya hanya sebagai pelengkap dalam RUPS. Pemegang saham minoritas dan pemegang saham mayoritas mempunyai kepentingan yang seringkali bertentangan satu sama lain, untuk itu agar dapat mencapai adanya suatu keadilan maka diperlukan suatu keseimbangan sehingga pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas mendapatkan haknya secara proporsional.
Untuk menjaga kepentingan di kedua belah pihak dikenal adanya prinsip Majority Rule Minority Protection. Berdasarkan prinsip tersebut, maka setiap tindakan perseroan tidak boleh membawa akibat kerugian terhadap pemegang saham minoritas perseroan terbatas. Banyak tindakan curang yang dapat dilakukan dalam perseroan oleh direksi yang dikontrol oleh pemegang saham mayoritas seperti tindakan yang mempunyai konflik kepentingan dengan direksi atau pemegang saham mayoritas, seperti akuisisi internal, self deadling dan tindakan corporate opportunity, menerbitkan saham lebih banyak sehingga pemegang saham minoritas tenggelam dengan saham yang dipegangnya, mengalihkan asset perusahaan lain sehingga nilai perusahaan yang mengalihkan tersebut menjadi kecil, tawaran berbagai cara untuk membeli saham-saham dari pemegang saham minoritas, menjalankan perusahaan lain dengan cara membeli saham-saham dari pemegang saham minoritas; membuat pengeluaran perusahaan menjadi besar, seperti membayar gaji yang tinggi, sehingga perusahaan berkurang keuntungannya, konsekuensinya deviden yang akan dibagikan kepada pemegang saham minoritas menjadi berkurang, tidak membagi deviden dengan berbagai alasan, memecat direktur dan/atau komisaris yang pro terhadap pemegang saham minoritas, menerbitkan saham khusus yang dapat merugikan pemegang saham minoritas dan menghilangkan pengakuan pre-emptive rights dalam anggaran dasar.
Bagi pemegang saham mayoritas seringkali pihak pemegang saham minoritas ibarat duri dalam daging. Terutama ketika perusahaan sudah mulai berkembang, dalam hubungan dengan pihak pemegang saham minoritas, pihak pemegang saham mayoritas mempunyai berbagai kepentingan, antara lain :
a.       Pihak mayoritas berniat untuk menanam lebih banyak lagi uang dalam perusahaan tersebut, tetapi pemegang saham mayoritas segan untuk mempertaruhkan uangnya jika ada pihak lain dalam perusahaan tersebut.
b.      Pemegang saham mayoritas melalui direksi yang diangkatnya bekerja cukup keras untuk membesarkan perusahaan, sedangkan pemegang saham minoritas umumnya diam saja, tetapi dia ikut menikmati hasil dari perusahaan atas jerih payah pemegang saham mayoritas tersebut. Jadi dalam hal ini pemegang saham minoritas ibarat “ penunggang bebas ”.
c.       Pihak pemegang saham mayoritas cenderung membeli saham dari pihak minoritas pada saat harga masih rendah, tidak masuk akal jika pembelian saham tersebut dilakukan pada saat sahamnya menjadi mahal, dimana mahalnya saham tersebut juga akibat kerja keras dari pemegang saham mayoritas lewat direksi yang di nominasinya.
d.      Pihak pemegang saham mayoritas cenderung tidak terlalu terbuka kepada pemegang saham minoritas berkenaan dengan keadaan financial perusahaannya, agar pihak minoritas tidak memprotes penggunaan pemasukan perusahaan yang dianggap kurang layak, seperti membayar gaji dan bonus yang terlalu besar. Lagipula, jika keadaan keuangan perusahaan berkembang baik, maka membuka informasi kepada pihak minoritas akan cenderung membuat pemegang saham minoritas menjual sahamnya kepada pihak mayoritas dengan harga yang mahal, jika nantinya pihak mayoritas ingin membeli saham tersebut.
Mengingat begitu dominannya posisi pemegang saham mayoritas dalam suatu perusahaan maka prinsip majority rule minority protection memberikan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dengan memberikan hak-hak tertentu kepada pihak pemegang saham minoritas perseroan terbatas yakni dengan memberikan kesempatan kepada pemegang saham minoritas untuk mengambil inisiatif-inisiatif tertentu sehingga pelaksanaan bisnis perusahaan tidak menimbulkan kerugian terhadap kepentingannya. Tanpa adanya inisiatif yang diambil oleh pemegang saham minoritas bisa saja perusahaan tersebut ujung-ujungnya akan merugikan kepentingan pemegang saham minoritas. Inisiatif tersebut misalnya dengan memberikan kesempatan untuk memanggil dan menentukan mata agenda Rapat Umum Pemegang Saham untuk membicarakan hal-hal khusus. Pemegang saham minoritas perlu juga diberikan hak untuk memblokir atau menghambat tindakan-tindakan tertentu yang diambil oleh perusahaan yang merugikan kepentingan pemegang saham minoritas. Misalnya dalam perusahaan terbuka, ditangan pemegang saham minoritas (pemegang saham independent) ada hak untuk melarang perusahaan melakukan transaksi yang berbenturan kepentingan dengan direksi atau komisaris atau pemegang saham mayoritas.
Selain hal tersebut diatas pemegang saham minoritas juga perlu diberikan hak untuk memaksa perusahaan untuk mengelola perusahaan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundangundangan atau dalam peraturan anggaran dasar perusahaan, hal ini penting karena pelanggaran hukum oleh perusahaan juga akan mengakibatkan kerugian pada pemegang saham minoritas. Berikutnya perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas diberikan dengan memberikan kompensasi atau ganti kerugian kepada pemegang saham minoritas apabila memang terbukti adanya suatu kerugian yang diderita. Hak pemegang saham Menurut Sumantoro dalam bukunya Nindyo Pramono berjudul “Sertifikasi Saham PT Go Publik dan Hukum Pasar Modal di Indonesia”, secara umum dapat disebutkan bahwa hak-hak pemegang saham itu berkaitan dengan antara lain :
1.      Hak untuk mengeluarkan suara
2.      Hak untuk mengetahui jalannya perusahaan
3.      Hak untuk menerima keuntungan
4.      Hak untuk memeriksa pembukuan perusahaan
5.      Hak-hak yang berhubungan dengan likuiditas perusahaan
6.      Hak untuk menentukan pengurusan perusahaan.

C.   Asas-asas yang Harus Terpenuhi untuk Melindungi Pemegang Saham Minoritas

1.      Keadilan antar pemegang saham untuk melindungi pemegang saham minoritas
Secara umum yang dimaksud dengan asas keadilan adalah kesetaraan atau kewajaran dalam menemukan rasa adil bagi pihak-pihak yang terkait. Namun bila dikaitkan dengan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas maka asas keadilan yang dimaksud adalah perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham, baik pemegang saham mayoritas maupun minoritas dengan keterbukaan informasi yang penting. Dalam hukum perusahaan ataupun hukum secara umum nilai keadilan merupakan tujuan yang paling utama sehingga perangkat hukum tentang perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas juga harus dititikberatkan kepada usaha pencapaian keadilan.
Pemberlakuan prinsip keadilan dalam perseroan terbuka mengharuskan diberikan kekuasaan tertinggi kepada RUPS dimana suara terbanyak yang akan menentukan arah kebijakan perusahaan, tetapi kepada pihak pemegang saham minoritas seharusnya dijamin pula keadilan dengan memberikan kepadanya hak-hak yang sesuai dengan asas Good Corporate Governance. Hal tersebut terkait dengan kepentingan pemegang saham minoritas yang sering kali bertentangan dengan kepentingan pemegang saham mayoritas. Untuk menjaga agar dapat terwujud suatu keseimbangan antara kedua belah pihak maka perlu diterapkan prinsip majority rule minority protection. Menurut prinsip ini yang memerintah di dalam perseroan tetaplah pihak mayoritas, tetapi kekuasaan tersebut harus dijalankan dengan selalu melindungi pihak minoritas.
Kurangnya ketentuan hukum yang mengatur tentang perlindungan pemegang saham minoritas dalam perseroan terbatas terbuka terhadap sikap dan perilaku pemegang saham mayoritas, direksi dan komisaris yang sewenang-wenang serta kurangnya modal pengetahuan dan ketrampilan dan kemampuan untuk mengelola perusahaan menyebabkan pemegang saham minoritas berada dalam posisi yang lemah dan otomatis hal tersebut menyebabkan terdesaknya kepentingan pemegang saham minoritas. Hal inilah yang menyebabkan tidak tercapainya keadilan sebagai suatu syarat terwujudnya prinsip Good Corporate Governance.
Menurut John Rawls seperti dikutip oleh Munir Fuady, keadilan antara lain dapat diperincikan sebagai berikut :
a.  Terpenuhinya hak yang sama terhadap kebebasan dasar (equal liberties).
b. Perbedaan ekonomi dan sosial harus diatur sehingga tercipta keuntungan maksimum yang reasonable untuk setiap orang, termasuk bagi yang lemah (maximum minimorium) dan terciptanya kesempatan bagi semua orang.
Senada dengan pendapat John Rawls maka mengingat posisi pemegang saham mayoritas yang sedemikian dominannya maka diperlukan suatu perlindungan khusus bagi pemegang saham minoritas untuk mencapai suatu kondisi keseimbangan antar pemegang saham. Usaha untuk mencapai keadilan bagi pemegang saham minoritas ini dilakukan antara lain dengan memberikan hak-hak tertentu kepada pemegang saham minoritas.

2.      Transparansi dalam perseroan terbatas terbuka untuk melindungi pemegang saham minoritas
Kewajiban disclosure atau transparansi (keterbukaan informasi) dalam pengelolaan suatu perseroan merupakan hal pokok yang harus dilakukan untuk mewujudkan prinsip Good Corporate Governance. Hal tersebut dinyatakan pula oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) seperti dikutip oleh Siswanto Sutojo dan E John Aldridge “the corporate governance framework should ensure that timely and accurate disclosure is made on all material matters regerding the corporation, including the financial situation, performance ownershipand governance of the company”.
Dalam kutipan diatas jelas bahwa transparansi dan tepat waktu pengungkapan informasi perusahaan (termasuk kondisi keuangan, kinerja perusahaan, kepemilikan dan tata kelola perusahaan) sebagai salah satu inti dari Good Corporate Governance. Kewajiban disclosure bagi suatu perseroan terbatas juga merupakan suatu dilema. Pada satu sisi kepentingan masyarakat atau pihak-pihak lainnya termasuk pihak pemegang saham minoritas perlu dilindungi dengan mengharuskan adanya keterbukaan informasi, akan tetapi di sisi lain sampai batas-batas tertentu kepentingan perseroan atau kepentingan organ-organ perseroan juga perlu dilindungi dengan tidak terlalu membuka diri pada pihak luar.
Prinsip Good Corporate Governance mensyaratkan kewajiban disclosure tersebut dengan pendekatan yang bersifat lebih aktif. Bukan saja keterbukaan secara konvensional lewat pengumuman di berita negara, tambahan berita negara atau surat-surat kabar, melainkan juga secara aktif melakukan keterbukaan dengan menerapkan prinsip manajemen secara terbuka dengan memberikan secara akurat, tepat waktu dan tepat sasaran terhadap sebanyak mungkin akses kepada pihak pemegang saham minoritas, bahkan juga kepada pihak stakeholder lainnya mengenai informasi dan kebijaksanaan dari perusahaan tersebut. Dalam hal ini banyak informasi yang harus dibuka, seperti informasi tentang transaksi yang berbenturan kepentingan (conflic of interest), kepemilikan saham oleh direksi atau komisaris, investasi perusahaan lain, transaksi material, penjualan dan penjaminan aset penting dari perusahaan.
Prinsip ini dapat diwujudkan antara lain dengan mengembangkan sistem akuntasi (accounting system) yang berbasiskan standar akuntansi dan best practices yang menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang berkualitas, mengembangkan information technology (IT) dan management information system (MIS) untuk menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai dan proses pengambilan keputusan yang efektif oleh dewan komisaris dan direksi, mengembangkan enterprise risk management yang memastikan bahwa semua resiko signifikan telah diidentifikasi, diukur, dan dapat dikelola pada tingkat toleransi yang jelas, mengumumkan jabatan yang kosong secara terbuka.
Penerapan prinsip transaparansi ini bertujuan agar dapat menghindarkan perusahaan dari kerugian besar karena tertutupnya informasi sebagai akibat tidak dapat diprediksi sebelumnya. Dengan adanya transparansi maka pemilik dalam hal ini pemegang saham dapat mendeteksi penyebab kerugian tersebut ataupun memperkirakan resiko yang mungkin terjadi sebelumnya.
Secara praktis memang penerapan asas transparansi dalam pengelolaan perusahaan demi terwujudnya prinsip Good Corporate Governance tidak ada hubungannya dengan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas perseroan terbatas terbuka, namun sebenarnya penerapan keterbukaan informasi ini sangat melindungi kepentingan pemegang saham minoritas, karena pemegang saham minoritas dapat mengetahui dan membaca kondisi perseroan tepat pada waktunya sehingga kalau terjadi suatu hal maka dapat secepatnya menentukan sikap agar resiko kerugian dapat diminimalkan. Selain itu adanya keterbukaan informasi juga memberikan koridor yang akan memberikan batasan dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkuasa seperti pemegang saham mayoritas, direksi dan komisaris untuk menyetujui suatu transaksi tertentu yang menguntungkan pihak-pihak tersebut tapi mengabaikan kepentingan pemegang saham minoritas.

3.      Akuntabilitas dalam perseroan terbatas terbuka untuk melindungi pemegang saham minoritas
Sebagimana diketahui, Akuntabilitas merupakan salah satu unsur dari Good Corporate Governance. Dengan prinsip Akuntabilitas ini, maka keterbukaan informasi khususnya yang berkenaan dengan keadaan keuangan sangatlah penting artinya dalam suatu perusahaan. Untuk dapat dilakukan transparansi terhadap keadaan finansial perusahaan tersebut, perhitungan keuangan, pembuatan neraca laba rugi dan pembukuan haruslah menurut caracara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rangka keterbukaan informasi ini, patut didayagunakan kelebihan sistem two-tier dari manajemen perusahaan sebagaimana yang dianut oleh negara-negara yang menerapkan sistem hukum Eropa Kontinental termasuk Indonesia. Dengan sistem two-tier ini, yang dimaksudkan adalah bahwa manajemen suatu perusahaan dipimpin oleh dua komando, dimana yang satu melaksanakan operasional perusahaan yang dalam hal ini dilaksanakan oleh direksi, sedangkan komando yang lain adalah dewan komisaris yang bertugas untuk mengawasi, termasuk mengawasi bidang keuangan, terhadap direksi yang berarti juga mengawasi jalannya perusahaan.
Demi dapat berfungsinya secara baik organ komisaris ini, yang berarti ikut mengawasi keadaan keuangan perusahaan, maka kepada dewan komisaris tersebut diberikan kewenangan untuk dapat mengakses ke pembukaan perusahaan, sehingga unsur Akuntabilitas dapat terpenuhi. Agar fungsi control dari komisaris tersebut dapat diwujudkan secara baik, maka komposisi dewan komisaris harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif, tepat dan cepat serta dapat bertindak secara independen sehingga menjalankan tugasnya dengan mandiri dan kritis, dan dapat mewakili kepentingan seluruh stakeholder dalam perseroan.
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan laporan keuangan (financial statement) pada waktu yang tepat dan dengan cara yang tepat, mengembangkan komite audit dan resiko untuk mendukung fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internal audit sebagai mitra bisnis strategis berdasarkan best practice (bukan sekedar audit), menjaga manajemen kontrak yang bertanggung jawab dan menangani pertentangan (dispute), penegakan hokum (sistem penghargaan dan sanksi), menggunakan external auditor yang memenuhi syarat (berbasis profesionalisme).
Dari sinilah Akuntabilitas yang merupakan unsur dari prinsip Good Corporate Governance mampu memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas karena adanya dewan komisaris dan proses pengawasan yang efektif maka praktek-praktek kecurangan di dalam perusahaan dapat ditekan menjadi lebih rendah dan dominasi pihak pemegang saham mayoritas yang merugikan pemegang saham minoritas juga dapat ditanggulangi lebih baik lagi. Dengan demikian pemegang saham minoritas merasa lebih aman dalam berinvestasi dan juga tidak merasa terabaikan.

4.      Responsibilitas dalam perseroan terbatas terbuka untuk melindungi pemegang saham minoritas
Yang ditekankan dalam asas Responsibilitas disini adalah perusahaan haruslah berpegang kepada hukum yang berlaku dan melakukan kegiatan dengan bertanggungjawab kepada seluruh stakeholder dan kepada masyarakat, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan para stakeholder tersebut. Untuk dapat mencapai sasaran dari asas Responsibilitas tersebut, sangat diperlukan kejelasan tanggung jawab, termasuk kejelasan tanggungjawab antar organ perseroan atau antara tanggungjawab perseroan dengan tanggungjawab individu. Dalam hubungannya untuk mencapai adanya suatu Responsibilitas maka harus ada hal-hal yang menjadi tanggung jawab Board of Directors (Dewan pengurus) yaitu:
a.       Menyusun strategi dan mengarahkan bisnis perusahaan.
b.      Memonitor kinerja manajemen senior perusahaan dalam mencapai tujuan strategis perusahaan.
c.       Menghasilkan keuntungan yang optimal bagi para pemegang saham.
d.      Menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak yang terkait dalam perusahaan misalnya keseimbangan kepentingan pemegang saham mayoritas dan minoritas, kepentingan pemegang saham dan kreditur.
Disamping keempat hal diatas Board of Directors tanggungjawab yang lain adalah menjaga perusahaan mereka selalu mematuhi undang-undang atau ketentuan hukum yang berlaku, termasuk undang-undang perpajakan, ketentuan hukum tentang persaingan usaha yang sehat, perburuhan, lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan kerja. Selain itu Board of Directors juga bertanggungjawab melindungi hak dan kepentingan para anggota stakeholder non pemegang saham, termasuk karyawan perusahaan, para kreditur, pelanggan, perusahaan pemasok dan masyarakat sekitar lokasi perusahaan atau proyek yang mereka dirikan.
Dalam rangka menjalankan prinsip Good Corporate Governance, direksi suatu perusahaan pada prinsipnya haruslah bertanggung jawab secara pribadi tidak hanya terhadap perbuatan yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi, tetapi juga dalam hal-hal tertentu terhadap perbuatan yang dia lakukan dalam kedudukannya sebagai direktur perusahaan. Apabila melakukan secara sah suatu perbuatan tertentu dalam kedudukannya sebagai direksi perusahaan tersebut, dalam artian bukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi, maka direksi tersebut telah melakukan tindakan perseroan, baik atau buruk akan dipikul oleh perseroan. Namun dalam hal-hal tertentu terdapat pengecualian dimana sungguhpun itu merupakan tindakan perseroan, dibuka kemungkinan bukan perusahaan yang bertanggungjawab tapi pihak lainnya, dimana dalam hal tersebut sesuai dengan prinsip piercing the corporate veil, ultra vires dan fiduciary duty yang pada dasarnya melegitimasi pemindahan kewajiban hukum dari pundak perusahaan kepada pihak lain seperti pemegang saham mayoritas, direksi atau komisaris.
Dari sinilah tampak peranan Responsibilitas dalam perseroan terbatas terbuka untuk melindungi stakeholder termasuk juga pemegang saham minoritas dari tindakan salah atau tidak terpuji yang dilakukan oleh mereka, manakala kewajiban tersebut dipikulkan ke pundak perusahaan, sama saja dengan membebankan kepada seluruh stakeholder mengingat kerugian perusahaan akan menyebabkan bagian yang diterima stakeholder akan berkurang atau terancam.

D.   Bentuk Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Menurut UUPT

Kepercayaan dan kredibilitas pasar investasi merupakan hal utama yang harus tercermin dari keberpihakan sistem hukum korporat pada kepentingan investor dari perbuatan-perbuatan yang dapat menghancurkan kepercayaan investor. Selain itu, UUPT memberdayakan pemegang saham minoritas untuk tidak diabaikan kepentingannya oleh siapa saja termasuk pemegang saham mayoritas.
Penegakan hukum tidak boleh terlepas dari kerangka keadilan, karena kalau tidak penegakan hukum malah akan menjadi counter productive, yang pada gilirannya akan menjadi bumerang bagi perkembangan pasar investasi di Indonesia. Secara umum yang dimaksud dengan asas keadilan adalah kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Namun bila dikaitkan dengan upaya perlindungan terhadap pemegang saham minoritas maka asas keadilan yang dimaksud adalah perlakuan yang adil terhadap pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas. Dalam bidang hukum perusahaan nilai keadilan merupakan tujuan yang paling utama sehingga perangkat hukum tentang perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas juga harus dititikberatkan kepada usaha pencapaian keadilan.
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melakukan beberapa terobosan, yang sebenarnya telah dilakukan oleh berbagai Undang-undang Perseroan di negara-negara maju. Diantara terobosan tersebut adalah perlindungan terhadap pemegang saham minoritas. Perlindungan tersebut terlihat dari beberapa pasal dalam UUPT, baik kepentingan pribadi pemegang saham maupun kepentingan pemegang saham sebagai bagian dari perseroan, terhadap perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh organ perseroan. Perlindungan ini berdasarkan hak perseorangan (personal rights), dan kepentingannya sebagai bagian dari perseroan (hak derivatif). Perlindungan tersebut meliputi hak-hak dalam UUPT sebagai berikut:
1.      Hak meminta keterlibatan pengadilan
Pihak pemegang saham minoritas sebagai pihak yang merasa dirugikan kepentingannya berhak untuk meminta dipulihkan haknya, untuk hal tersebutlah pemegang saham minoritas berhak meminta keterlibatan pengadilan. UUPT mengatur hak meminta keterlibatan pengadilan dalam Pasal 61 ayat (1), Pasal 80 ayat (1), Pasal 97 ayat (6), Pasal 114 ayat (6), Pasal 138 ayat (2).


Pasal 61 ayat (1) :
“Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.”

Pasal 80 ayat (1):
Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.

Pasal 97 ayat (6):
“Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.”

Pasal 114 ayat (6):
“Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan ke Pengadilan Negeri.”

Pasal 138 ayat (2):
“Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.”

Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6) diatas merupakan derivative action atau derivative suit yang telah diberikan UUPT kepada pemegang saham minoritas perseroan. Derivative suit berarti gugatan yang berdasarkan pada hak utama (primary right) dari perseroan, tetapi dilaksanakan oleh pemegang saham atas nama perseroan, atau dengan perkataan lain derivative suit merupakan gugatan yang dilakukan oleh para pemegang saham untuk dan atas nama perseroan. Jadi, jika dalam gugatan biasa, direksi yang mewakili perseroan, tetapi dalam gugatan derivatif, justru pemegang sahamlah yang mewakili perseroan. Dalam gugatan derivatif ini pihak tergugat adalah direksi perseroan atau bisa jadi perseroan itu sendiri dalam statusnya sebagai badan hukum yang bisa menjadi subjek hukum perdata.
Sebenarnya ada beberapa sistem otoritas dan pembatasan tanggung jawab, namun dalam hubungannya untuk melindungi pemegang saham minoritas perseroan terbatas, kedua ayat inilah yang paling berperan. Hak meminta keterlibatan pengadilan sangatlah diperlukan karena apabila ada hal yang dianggap tidak adil oleh pemegang saham minoritas maka sector hukumlah yang berperan untuk membalikkan keadaan sehingga keadilan yang telah hilang dapat diketemukan kembali oleh pihak yang dieksploitasi.

2.      Hak melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan
Secara teoritis, pemegang saham minoritas mempunyai hak untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang berkenaan dengan perusahaan termasuk hak untuk mengakses ke dokumen perusahaan. Hal ini dalam UUPT diatur dalam Pasal 138 ayat (3) huruf a.

Pasal 138 ayat (3) huruf a:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.”

Hal itu sangat kontra sekali dengan maksud Pasal tersebut, karena dalam peraturan selanjutnya, yakni Pasal 138 sampai dengan Pasal 141 UUPT, jelas terlihat bahwa adanya ketentuan tersebut putus ditengah jalan. Sebab Pasal-Pasal ini hanya memberikan kewenangan kepada pengadilan sebatas mengangkat ahli untuk memeriksa, menerima laporan ahli yang memeriksa, dan menentukan biaya yang diperuntukkan untuk maksud pemeriksaan tersebut. Kewenangan pengadilan dalam prosedur pemeriksaan sesuai dengan Pasal-Pasal dalam UUPT hanya sampai disitu saja. Misalnya setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan ada perbuatan melawan hukum, maka pengadilan tidak dapat secara otomatis dapat melanjutkan prosesnya, karena itu terserah kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memproses dalam prosedur lain. Jika harus dilanjutkan dengan menggunakan jasa pengadilan maka harus melalui prosedur pengajuan gugatan kembali, baik menggunakan gugatan biasa atau dengan gugatan derivatif.
Idealnya dalam hal ini diberikan juga tambahan kewenangan kepada pengadilan seperti kewenangan memerintahkan penghentian perbuatan melawan hukum tersebut yang cenderung merugikan pemegang saham minoritas, pemberian ganti rugi, pemberhentian direksi yang merugikan tersebut, mengangkat direksi baru atas permohonan dari pemohon dan bahkan pembubaran perusahaan bila keadaan memang sudah serius.

3.      Hak mengusulkan dilaksanakannya RUPS
Pemegang saham minoritas juga mempunyai hak untuk mengusulkan agar diadakannya RUPS jika beranggapan bahwa ada hal-hal penting yang perlu diputuskan dalam rapat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 79 ayat (2) UUPT: “Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang bersamasama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil”.
Namun apabila direksi atau komisaris tidak mau menyelenggarakan RUPS atas permintaan pemegang saham minoritas, pihak pemegang saham yang meminta diselenggarakannya RUPS dapat mengajukannya ke Pengadilan Negeri untuk memberi izin agar pemegang saham yang bersangkutan dapat menyelenggarakan sendiri RUPS. Hal ini diatur dalam Pasal 80 UUPT ayat (1) Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
Disamping itu sebagai konsekuensi dari adanya hak untuk meminta diselenggarakannya RUPS seharusnya pihak pemegang saham minoritas berhak pula untuk mengusulkan mata agenda RUPS tersebut. Akan tetapi dalam batang tubuh UUPT tersebut tidak secara jelas disebutkan mengenai hal tersebut.

4.      Hak untuk meminta RUPS membubarkan perseroan.
UUPT memberikan hak kepada pemegang saham minoritas dalam hal mengusulkan kepada RUPS untuk membubarkan perusahaan yakni dalam Pasal 144 ayat (1) UUPT “Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS”. Sesuai dengan ketentuan Pasal tersebut RUPS “dapat” tapi tidak “harus” membubarkan perseroan jika ada usulan dari pemegang saham minimal 10% (sepuluh perseratus). Hal tersebut senada dengan Pasal 144 ayat (2) UUPT bahwa pembubaran PT sah apabila keputusan pembubaran tersebut telah diambil RUPS yang sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 yaitu :

Pasal 87 ayat (1):
“Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.”

Pasal 89 :
(1)   RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(2)   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua.
(3)   RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Selain dari pengajuan pembubaran dalam RUPS, Pemegang saham (baik mayoritas maupun minoritas) dapat mengajukan pembubaran perseroan kepada pengadilan, hal ini sesuai dengan Pasal 146 ayat (1) :
Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas:
a.       Permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
b.      Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian.
c.       Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan. UUPT tidak menentukan dengan alasan apakah suatu perusahaan dapat dibubarkan pengadilan atas permintaan pemegang saham, namun UUPT menggarisbawahi bahwa alasan permohonan pembubaran perseroan berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan. Akan tetapi secara ideal dapat dikatakan bahwa pengadilan membubarkan perusahaan jika setelah dipertimbangkan ternyata perusahaan tersebut lebih baik dibubarkan daripada terus dilanjutkan.
Suatu perusahaan lebih baik dibubarkan oleh pengadilan manakala terjadi salah satu atau lebih dari hal-hal sebagai berikut :
1.      Perusahaan, Direksi dan/atau Dewan Komisaris telah melakukan kegiatan untuk dan atas nama perusahaan yang menyebabkan kerugian bagi stakeholder.
2.      Sebelumnya telah ada kesepakatan tertulis antara seluruh pemegang saham bahwa pihak pemegang saham minoritas tersebut berwenang meminta pembubaran perusahaan jika terjadi hal-hal tertentu.
3.      Meskipun barangkali belum insolvent tetapi keadaan keuangan perusahaan sudah sedemikian parah sehingga memang perusahaan tersebut lebih tepat untuk dibubarkan.
4.      Masa berlaku bagi perusahaan sudah berakhir.

5.      Hak memperoleh keterbukaan informasi
UUPT sebagai sentral dalam perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas di Indonesia, juga mengatur mengenai perwujudan dari asas transparansi yang merupakan bagian terpenting dalam kerangka piker perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas, dalam hal ini UUPT mengimplementasikan asas transparansi terhadap pemegang saham pada umumnya dan pemegang saham minoritas pada khususnya dalam Pasal-Pasal yang mewajibkan PT untuk mengumumkan kegiatan atau dokumen tertentu PT melalui beberapa sarana. Kewajiban pengumuman tersebut diantaranya adalah :
1.      Pendirian perseroan yang diumumkan dalam Tambahan Berita Negara, diatur dalam Pasal 30 ayat (1): Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:
a.       Akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
b.      Akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
c.       Akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
Pengaturan mengenai pengumuman perseroan juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM nomor M. 02.HT.01.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, yang berdasarkan peraturan menteri tersebut dalam pasal 2 kewenangan untuk mengumumkan tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM.

2.      Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau bentuk lainnya, untuk penyetoran dalam bentukbenda tidak bergerak UUPT mengharuskan diumumkan dalam satu surat kabar atau lebih, seperti yang diatur dalam Pasal 34 ayat (3): “Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut”.

3.      Mengenai pengurangan modal, UUPT mewajibkan direksi sebagai organ pengurus perseroan untuk memberitahukan tentang pengurangan modal perseroan yang merupakan hasil keputusan RUPS yang telah dianggap sah dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam satu surat kabar atau lebih. Hal tersebut seperti diatur dalam  Pasal 44 ayat (2): “Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS”.

4.      Perwujudan asas transparansi dalam UUPT juga nampak dalam hal laporan tahunan, yang sangat memungkinkan pemegang saham untuk memeriksa secara langsung laporan tahunan tersebut, hal ini sesuai dengan amanat Pasal 67 ayat (1): “Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham”.

5.      Senada dengan transparansi dalam laporan tahunan, UUPT juga mewajibkan audit laporan keuangan perseroan terbuka untuk dilakukan oleh akuntan publik, bukan akuntan internal yang bertujuan untuk mendapatkan hasil audit yang lebih valid dan terpercaya yang akan berimbas pada melindungi para pemegang saham termasuk pemegang saham minoritas. Hal ini diatur dalam Pasal 68 ayat (1),

Pasal 68 ayat (1)
Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:
a.       Kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/ atau mengelola dana masyarakat;
b.      Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
c.       Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
d.      Perseroan merupakan persero;
e.       Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
f.       Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. dan lebih lanjut lagi perwujudan transparansi dalam perseroan terbuka terlihat dari neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik tersebut juga diumumkan dalam satu surat kabar, hal ini sesuai dengan Pasal 68 ayat (4).

Pasal 68 ayat (4)
“Neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar”.

6.      Keterbukaan dalam RUPS perseroan terbuka juga dianut UUPT yaitu kewajiban dilakukannya pengumuman sebelum dilakukannya pemanggilan RUPS, hal ini diatur dalam Pasal 83 ayat (1):
“Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal”.

7.      Mengenai pembatalan penggangkatan anggota direksi yang ternyata tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan juga wajib diumumkan dalam surat kabar, hal ini sangat beralasan karena posisi direksi yang tidak berkualitas akan mengakibatkan kerugian pada perseroan. Hal ini diatur dalam Pasal 95 ayat (2):
“Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui, anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris harus mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Direksi yang bersangkutan dalam Surat Kabar dan memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan”.

8.      Untuk menjamin dilaksanakannya kewajiban disclosure, UUPT memberikan tugas pelaporan kepada organ-organ tertentu dalam perseroan diantaranya adalah laporan tahunan, laporan sewaktu-waktu, laporan kepada Menteri Hukum Dan HAM dan laporan Conflict Of Interest. Mengenai laporan Conflict Of Interest, UUPT telah mengatur kewajiban disclosure direktur dan komisaris tersebut dalam Pasal 101 ayat (1) dan 116 :
Pasal 101 ayat (1):
“Anggota Direksi wajib melaporkan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus”.

Pasal 116
Dewan Komisaris wajib :
a.       Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
b.      Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
c.       Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

Diberlakukannya ketentuan wajib lapor oleh direktur maupun komisaris yang sebenarnya merupakan salah satu pengejawantahan dari pemberlakuan prinsip fiduciary duty, bertujuan antara lain untuk menghindari hal-hal yang tidak fair yang mungkin timbul dan dapat merugikan kepentingan pemegang saham minoritas.

9.      Perwujudan transparansi dalam UUPT juga nampak dalam hal rencana dilakukannya penggabungan, pengambilalihan, atau pemisahan yaitu dengan mengumumkan ringkasan rancangan dalam surat kabar dan pengumuman secara tertulis kepada karyawan sebagai salah satu stakeholder yang akan cukup mendapatkan dampak dari proses tersebut.
Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (2):
Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.

Sejalan dengan rencana dilakukannya penggabungan, pengambilalihan, atau pemisahan yang harus diumumkan ke publik, maka hasil peleburan juga wajib diumumkan dalam surat kabar, sesuai dengan amanat Pasal  133 ayat (1):
“Direksi Perseroan yang menerima Penggabungan atau Direksi Perseroan hasil Peleburan wajib mengumumkan hasil Penggabungan atau Peleburan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Penggabungan atau Peleburan”.
Dalam hal likuidasi, juga terselip asas transparansi didalamnya, yaitu dalam Pasal 147 ayat (1),Pasal 149 ayat (1), Pasal 152 ayat (3):
Pasal 147 ayat (1):
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator wajib memberitahukan:
a.       Kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia; dan
b.      Pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi.

Pasal 149 ayat (1):
Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
a.       Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;’
b.      Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
c.       Pembayaran kepada para kreditor;
d.      Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
e.       Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Secara garis besar perwujudan transparansi dalam UUPT menganut sistem pengumuman tunggal, hanya dalam pendirian dan likuidasi yang menganut sistem pengumuman ganda. Pengumuman tunggal disini lebih mengarah pada pengumuman dengan media massa surat kabar, karena dengan pengumuman melalui surat kabar cukup beralasan karena dewasa ini surat kabar sudah menjangkau pelosok negeri dan sudah merupakan kebutuhan bagi setiap masyarakat sehingga pengumuman melalui media massa surat kabar lebih transparan, efektif, dan cepat.

6.      Hak untuk tidak menanggung kerugian yang diakibatkan oleh organ perseroan
Hak ini berkaitan erat dengan asas responsibilitas. UUPT juga telah mengatur tentang responsibilitas yaitu dalam Pasal 97 ayat (3): “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” dan Pasal 114 ayat (3) : “Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”. Secara umum kedua Pasal diatas menunjukkan bahwa tanggung jawab seorang direksi dan komisaris tidak hanya bertugas semata-mata untuk menjalankan bisnis perusahaan sehari-hari, membuat financial report, mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku, akan tetapi prinsip resposibilitas mengharapkan juga agar direksi dapat memenuhi kehendak masyarakat di lingkungannya dan memenuhi kepentingan sleuth stakeholdernya.
Hal lain yang juga terlihat sebagai perwujudan asas responsibilitas dalam UUPT adalah Pasal 97 ayat (4) : “Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi. Ini berarti bahwa dalam hal lebih dari seorang direktur yang mewakili perseroan, apabila ada tindakan salah satu direksi yang merugikan perusahaan, meskipun direksi yang lain tidak ikut selama itu masih tindakan perseroan maka direktur yang lainnya yang sebenarnya tidak ikut berbuat, juga ikut bertanggung jawab secara bersama-sama (renteng).
Dalam hal menghadapi kemungkinan adanya tindakan-tindakan direksi, komisaris ataupun pemegang saham mayoritas yang merugikan kepentingan pemegang saham minoritas, UUPT telah mengakomodasi tiga jenis gugatan yakni gugatan derivatif berdasarkan Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6), gugatan pemegang saham yang bersifat keperdataan untuk mempertahankan hak yang diatur dalam Pasal 61 ayat (1), dan gugatan pemegang saham yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS yang diatur dalam Pasal 79 ayat (2).




E.   Bentuk Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Menurut UUPM

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar Modal yang selanjutnya disebut UUPM maupun peraturan perundang-undangan dibawahnya juga ikut pula mengatur mengenai upaya perlindungan terhadap pemegang saham minoritas, yaitu dalam bentuk :

1.      Pasal 82 ayat (2) UUPM jo. peraturan Bapepam Nomor IX.E.1 tahun 2008 tentang pengaturan terhadap transaksi yang mengandung benturan kepentingan tertentu (conflict of interest)
Secara jelas dalam UUPM yaitu dalam Pasal 82 ayat (2) UUPM pemegang saham minoritas terlindungi dalam hal terjadinya transaksi berbenturan kepentingan, akan tetapi dalam pasal tersebut keterlibatan pemegang sahm minoritas tidak mutlak, hal ini dikarenakan dalam pasal tersebut UUPM hanya memberi otoritas kepada Bapepam untuk “Dapat” mewajibkan, jadi dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa otoritas sepenuhnya ada di Bapepam, bukan UUPM.seperti kutipan Pasal 82 ayat (2) UUPM di bawah ini:
“ Bapepam dapat mewajibkan emiten atau perusahaan publik untuk memperoleh persetujuan pemegang saham independen untuk secara sah dapat melakukan transaksi yang berbenturan kepentingan, yaitu antara emiten atau perusahaan publik dengan kepentingan ekonomis pribadi direksi atau komisaris atau juga pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik”.

Dengan adanya otoritas yang diberikan oleh UUPM kepada Bapepam yang menentukan wajib tidaknya keterlibatan pemegang saham minoritas dalam persetujuan transaksi berbenturan kepentingan, maka Bapepam mempertegas dengan peraturan Bapepam Nomor IX.E.1 tahun 2008 tentang benturan kepentingan transaksi tertentu yang tercantum dalam pasal 3 huruf b :
“Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan wajib terlebih dahulu disetujui oleh para Pemegang Saham Independen atau wakil mereka yang diberi wewenang untuk itu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Persetujuan mengenai hal tersebut harus ditegaskan dalam bentuk akta notariil”.

Dengan peraturan Bapepam diatas maka semakin jelas bahwa secara mutlak pemegang saham minoritas harus menyetujui apabila akan ada transaksi yang berbenturan kepentingan.
Pada umumnya pemegang saham independen adalah pemegang saham publik atau pemegang saham minoritas yang harus mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perseroan Terbatas. Peraturan Bapepam Nomor IX.E.1 pada pokoknya merupakan penghormatan hak dan perlindungan kepentingan pemegang saham minoritas.
Ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan tertentu menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal menjunjung hak dan perlindungan pemegang saham minoritas suatu perseroan berdasarkan asas kesetaraan. Setiap pemegang saham secara hukum dinyatakan berhak untuk ikut menentukan kebijakan perseroan berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam RUPS yang teramat penting dan membawa dampak bagi kepentingan pemegang saham. Secara prinsip peraturan ini bertujuan :
a.       Melindungi kepentingan pemegang saham independen yang umumnya merupakan pemegang saham minoritas dari perbuatan yang melampaui kewenangan direksi dan komisaris serta pemegang saham mayoritas dalam melakukan transaksi benturan tertentu (Pasal 82 ayat (2) UUPM jo. Peraturan Bapepam Nomor IX.E.1).
b.      Mengurangi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh direksi, komisaris, atau pemegang saham mayoritas untuk melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan tertentu.
c.       Melaksanakan prinsip keterbukaan dan penghormatan terhadap hak pemegang saham berdasarkan asas kesetaraan, persetujuan pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50 % saham yang asa merupakan keharusan (Pasal 82 ayat (1) UUPM).

Pengaturan ini memberikan koridor yang akan membatasi pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkuasa seperti pemegang saham mayoritas, direksi, dan komisaris perseroan untuk bersepakat mengenai transaksi tertentu yang memberikan keuntungan pada pihak-pihak tersebut dengan mengabaikan hak dan kepentingan pemegang saham minoritas. Pada dasarnya ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan tertentu bersifat preventif, menerapkan prinsip keterbukaan sebagai asas fundamental dalam pasar modal dan lebih memberdayakan pemegang saham minoritas.
Pasal 82 ayat (2) jo. Peraturan Bapepam Nomor IX.E.1 merupakan bentuk perlindungan dari dua sisi. Pertama, Bapepam sebagai otoritas tertinggi di bidang pasar modal mempunyai kapasitas untuk menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berkaitan dengan transaksi benturan kepentingan tertentu. Penegakan hukum atas pelanggaran benturan kepentingan tertentu merupakan tindakan represif. Artinya, perbuatan telah terjadi dan kemungkinan kerugian pun telah dialami, sedangkan penerapan prinsip keterbukaan dan pemberdayaan pemegang saham independen di dalam proses pengambilan keputusan merupakan sarana hukum untuk mencegah transaksi benturan kepentingan tertentu yang biasa menguntungkan pihak-pihak tertentu dan sekaligus merugikan perseroan.
Penerapan prinsip keterbukaan dan pemberdayaan pemegang saham independen merupakan sarana preventif. Tindakan preventif jauh lebih baik daripada tindakan represif, namun pemegang saham perlu memahami hak dan menggunakan haknya untuk memproteksi kepentingannya sendiri.

2.      Hak mendapatkan jaminan keamanan atas efek yang dimiliki, yang diatur dalam pasal 48 dan 49 UUPM
Dalam pasal 48 UUPM yang berbunyi : “Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya”. Dalam hal ini UUPM memberikan perlindungan kepada pemegang saham khususnya pemegang saham minoritas dalam hal penitipan efek oleh Kustodian, yaitu Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak - hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya yang memberikan hak kepada pemegang saham pada umumnya dan pemegang saham minoritas pada khususnya untuk mendapatkan jaminan keamanan atas seluruh efek yang dititipkan, sehingga secara yuridis kustodian juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian dan kesalahannya. Hal ini sejalan dengan asas responsibilitas dalam asas Good Corporate Governanace.
Dalam pasal 49 UUPM memungkinkan pemegang saham memperoleh kenyamanan dan keamanan dalam mendaftarkan sahamnya dengan memperbolehkan perusahaan melimpahkan wewenang pengadministrasian, pemindahan pemilikan, penyerahan atau penerimaan efek kepada Biro Administrasi Efek (BAE). Dalam peraturan No. IX.J.1 angka 11 diatur mengenai tata cara pemindahan hak atas nama harus dibuktikan dengan dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang menerimanya. Biro Administrasi Efek (BAE) bertanggung jawab baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pemegang saham atas kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaiannya dalam melaksanakan tugas selain itu hak dasar pemegang saham juga diwujudkan dengan adanya hak untuk mendapatkan informasi yang relevan tentang perseroan tepat waktu dan mudah.
Dengan adanya jaminan keamanan dalam pendaftaran maka akan menimbulkan rasa aman kepada investor dalam hal ini pemegang saham minoritas sesuai dengan tujuan pembangunan di bidang pasar modal yaitu ikut meningkatkan minat investasi dan peningkatan pembangunan ekonomi secara makro di Indonesia.

3.      Hak memperoleh keterbukaan informasi
Dalam UUPM juga mengatur mengenai keterbukaan informasi dalam bidang pasar modal yang merupakan pasar bagi perseroan terbuka dalam menawarkan perusahaan dan memberikan pelayanan kepada investor yang termasuk didalamnya adalah pemegang saham minoritas. Hak memperoleh keterbukaan informasi ini diatur dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 89 UUPM yang mengatur kewajiban emiten atau perusahaan publik memberikan informasi kepada publik termasuk pemegang saham minoritas mengenai keadaan perseroan baik secara berkala maupun secara insidentil dalam hal terjadi peristiwa-peristiwa materiil yang menyangkut perseroan.
Hak mengenai keterbukaan informasi yang terdapat dalam UUPM juga diperkuat dengan peraturan Bapepam Nomor X.K.1 tahun 1996 Tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik yang mewajibkan Setiap Perusahaan Publik atau Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, harus menyampaikan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah keputusan atau terdapatnya Informasi atau Fakta Material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai Efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. Fakta material yang dimaksud adalah :
a.       Penggabungan usaha, pembelian saham, peleburan usaha, atau pembentukan usaha patungan.
b.      Pemecahan saham atau pembagian dividen saham.
c.       Pendapatan dari dividen yang luar biasa sifatnya.
d.      Perolehan atau kehilangan kontrak penting.
e.       Produk atau penemuan baru yang berarti.
f.       Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.
g.      Pengumuman pembelian kembali atau pembayaran Efek yang bersifat utang.
h.      Penjualan tambahan efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya.
i.        Pembelian, atau kerugian penjualan aktiva yang material.
j.        Perselisihan tenaga kerja yang relatif penting.
k.      Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan, dan atau direktur dan komisaris perusahaan.
l.        Pengajuan tawaran untuk pembelian Efek perusahaan lain.
m.    Penggantian Akuntan yang mengaudit perusahaan.
n.      Penggantian Wali Amanat.
o.      Perubahan tahun fiskal perusahaan.

F.    Tindakan Derivatif

Ketentuan ini mengatur bahwa Pemegang saham dapat mengambil alih untuk mewakili urusan perseroan demi kepentingan perseroan, karena ia menganggap Direksi dan atau Komisaris telah lalai dalam kewajibannya terhadap perseroan.
1.      Pemegang saham dapat melakukan tindakan-tindakan atau bertindak selaku wakil perseoran dalam memperjuangkan kepentingan perseroan terhadap tindakan perseroan yang merugikan, sebagai akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota Direksi dan atau pun oleh komisaris (lihat ps.85 (3) jo. ps.98 (2) UUPT).
2.      Melalui ijin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan perseroan, pemegang saham dapat melakukan sendiri pemanggilan RUPS (baik RUPS tahunan maupun RUPS lainnya) apabila direksi ataupun komisaris tidak menyelenggarakan RUPS atau tidak melakukan pemanggilan RUPS (lihat ps.67 UUPT).
Hal ini memang dinilai wajar karena apabila perusahaan mengalami kerugian maka pemegang saham mayoritas mengalami kerugian lebih besar daripada pemegang saham minoritas. Dengan demikian, wajar jika pemegang saham mayoritas memiliki kekuasaan yang lebih besar. Namun yang menjadi masalah adalah apabila kewenangan tersebut disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian bagi pemegang saham minoritas. Untuk itu UUPT perlu melindungi pemengang saham minoritas. Berikut adalah hal-hal yang dapat dilakukan oleh pemegang saham minoritas untuk melindungi kepentingannya bedasarkan UUPT antara lain :
a.       Pengajuan gugatan.
Dalam pasal 61 ayat 1 UUPT disebutkan bahwa “Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris”. Pada mekanisme ini, pemegang saham minoritas mengajukan gugatan atas nama pribadi.

b.      Derivative action / tindakan derivatif.
Tindakan derivatif ini dimaksudkan agar pemegang saham minoritas dapat mengajukan gugatan atas nama perusahaan untuk membela kepentingannya. Tindakan derivatif ini diatur dalam pasal 97 ayat 6 UUPT dimana disebutkan bahwa “Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan”.
Selain pasal 97 ayat 6, juga terdapat pasal 114 ayat 6 UUPT dimana disebutkan bahwa “Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri”. Pada mekanisme ini, pemegang saham minoritas mengajukan gugatan kepada baik anggota Direksi maupun Anggota Dewan Komisaris atas nama perseroan, namun syaratnya adalah jumlah sahamnya minimal 1/10.

c.       Hak untuk mengajukan pemeriksaan terhadap perusahaan.
Hak ini diatur dalam pasal 138 hingga 141 UUPT. Dalam pasal ini disebutkan bahwa satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap perseroan dengan cara menyampaikan permohonan tertulis beserta alasannya ke Pengadilan Negeri tempat kedudukan perseroan. pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data dan keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pemegang saham atau pihak ketiga. Ataupun terdapat dugaan bahwa anggota Direksi ataupun anggota Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pemegang saham atau pihak ketiga. Hak tersebut berlaku apabila pemegang saham minoritas telah secara langsung meminta kepada perseroan mengenai data ataupun keterangan yang dibutuhkan, namun perseroan menolak atau tidak memperhatikan permintaan tersebut.

d.      Hak untuk menerima harga saham yang wajar.
Hak untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas pada saat pemegang saham minoritas tidak setuju dengan keputusan yang diambil perseroan dan memutuskan untuk menjual sahamnya. Hak ini mewajibkan perseroan untuk membeli saham tersebut dengan harga yang wajar. Hak ini diatur dalam pasal 62 UUPT dimana disebutkan bahwa :
“Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:
1.      perubahan anggaran dasar;
2.      pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
3.      Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan”.

Meskipun terdapat beberapa ketentuan dalam UUPT yang ditujukan untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas, namun cara terbaik adalah dengan melakukan tindakan preventif atau pencegahan. Nama perseroan akan menjadi rusak apabila diketahui bahwa perseroan tersebut digugat oleh salah satu pemegang sahamnya. Untuk itu, seluruh stakeholders dalam perseroan haruslah mengedepankan prinsip good corporate governance. Jangan ada informasi-informasi yang ditutupi untuk menguntungkan diri sendiri.

G.  Kasus

Kasus PT Sumalindo Lestari Jaya dengan Pemilik Saham Minoritas


Kasus PT Sumalindo Lestari Jaya adalah contoh perseteruan antara pemegang saham mayoritas (Sampoerna dan Sunarko) dengan pemegang saham minoritas (Deddy Hartawan Jamin). Dalam laporan tahunan Sumalindo pada 2012, mereka menguasai lebih dari 840 ribu hektar hutan alam dan 73 ribu hektar hutan tanaman industri (HTI).Sumalindo menguasai lebih dari 30 persen pasar Indonesia. Bahkan di tingkat dunia, ia termasuk lima besar produsen kayu. Namun begitu, sudah lima tahun belakangan Sumalindo tak pernah membukukan keuntungan. Malahan harga saham perusahaan raksasa tersebut, yang pada 2007 senilai Rp 4.800, pada 2012 terjun bebas di kisaran Rp 100.
Karena berbagai langkah untuk mencari kejelasan selalu kandas, Deddy Hartawan Jamin, selaku Pemegang Saham Minoritas pun mengajukan permohonan untuk mengecek pembukuan rugi-laba perusahaan. Deddy sejatinya memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja dan pembukuan perusahaan. Kenyataan bahwa selalu kalah dalam voting, Deddy pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada dua hal yang dituntutnya, yakni audit terhadap pembukuan perusahaan dan bidang industri kehutanan. Hasilnya, pada 9 Mei 2011 majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan tersebut.
Atas putusan pengadilan negeri itu pun, pihak manajemen Sumalindo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun pada 12 September 2012, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Sumalindo. Namun, hingga kini keputusan dari MA tersebut, belum diketik dan akses terhadap pembukuan itu belum juga diberikan. Konflik dan perseteruan antar pemegang saham bisa juga diartikan sebagai lemahnya sistem hukum yang mengatur tentang emiten dan perusahaan publik tersebut. (sumber : “Kasus Bakrie dan Sumalindo di Pasar Modal Akibat Ketiadaan Transparansi”, rmol, Senin, 17 Desember 2012 , 17:21:00 WIB)
Dari kasus di atas, dapat kita simak bahwa masih banyak emiten dan perusahaan publik di Indonesia yang belum memenuhi standar tata kelola dan pengembangan kebijakan dan peningkatan praktik Good Corporate Governance seperti diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Salah satu indikasinya, banyak konflik bermunculan di antara para pemegang saham, dan kasus pelanggaran hukum yang menimpa emiten dan perusahaan publik.













Daftar Pustaka

Founder and partner SAFE Law Firm, candidate pada program master of law (LL.M) dengan spesialisasi Islamic Banking & Finance di AIKOL-IIUM.
Chatamarrasjid, Penerobosan cadar perseroan dan soal-soal aktual hukum perusahaan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti2000:220)
M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Aspek hukum pasar modal Indonesia.. Jakarta .Kencana Prenasa Media Group, 2004, hal. 279
Siswanto Sutojo dan E John Aldridge, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2005, hal. 178)
Nindyo Pramono. Sertifikasi saham PT Go Publik dan hukum pasar modal di Indonesia.. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti 2001, hal. 1
Munir Fuady, Perlindungan pemegang saham minoritas. Bandung .CV. Utomo.2005, hal 5
Rachmadi Usman, 2004.Dimensi hukum perusahaan perseroan terbatas.PT. Alumni Bandung, 2004, hal. 120
Yanuar Nugroho, 2007, Dilema Tanggung Jawab Korporasi, dalam hhh://www.unisodem.org/kumtul_detail, hlm. 2

SUMBER : DARI BERBAGAI ARTIKEL